Kejari Bandung: Kasus PT BDS Naik ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meningkatkan kasus di PT Bandung Daya Santoso (BDS) ke tahap penyidikan,
PT Bandung Daya Sentosa. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meningkatkan kasus di PT Bandung Daya Santoso (BDS) ke tahap penyidikan, melalui surat perintah penyidikan (Sprindik).

Hal itu, setelah Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung tersebut, yakni terkait kasus tindak pidana pengadaan ayam boneless dada (BLD) oleh PT BDS. Pengadaan BLD ini pun terjadi pada tahun anggaran 2024.

“Hari ini kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi (pengadaan ayam BLD oleh PT BDS). Karena itu, kami tingkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan berbagai tahapan. Seperti gelar perkara, pemeriksaan saksi internal dari PT BDS, vendor, rumah potong ayam (RPA). Termasuk pemeriksaan saksi dari PT Cahaya Frozen Group Jakarta Timur. Selain itu, penyidik Kejari juga sudah meminta keterangan dari ahli kerugian negara.

Baca Juga:338.091 Siswa Diterima di SMA, SMK dan SLB Negeri di SPMB Jabar

Meski sudah masuk tahap penyidikan, kata Donny, namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kasus yang terjadi di PT BDS Perseroda ini.

“Belum ada tersangka yang kami tetapkan. Penyidikan ini bertujuan mengumpulkan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

Ungkap Dugaan Korupsi

Donny menjelaskan, saat ini pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya mengaku akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam perkara ini.

Baca Juga:

“Kami akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau korporasi. Dan apakah ada kerugian negara dalam perkara ini (dugaan korupsi dalam perkara PT BDS),” katanya.

Adanya kemungkinan tindakan pencegahan terhadap calon tersangka, Donny pun menjelaskan hal tersebut bisa pihaknya lakukan jika sudah mengarah pada pihak-pihak tertentu. Namun, untuk saat ini, ia kembali menegaskan, pihaknya akan fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Untuk ranah pidana umum, tidak termasuk dalam lingkup kewenangan kejaksaan. Itu menjadi domain kepolisian. Kami fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya saja,” ucapnya.

Dengan peningkatan status ini, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan ayam BLD di tubuh PT BDS ini.

Baca Juga:Pegadaian Jabar Perkuat Sinergi Pengelolaan Bank Sampah di Bandung

Sebagai informasi, PT BDS Perseroda merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. BUMD ini berdiri pada 2022 melalui Perbup Bandung Nomor 11/2022. Tujuannya BUMD ini yakni menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pasokan pangan sehingga dapat mengendalikan inflasi pada sektor pangan di Kabupaten Bandung. (Bas)