banner 500x188

Fraksi PDIP Kritisi Usulan 4 Raperda Agar Lakukan Uji Publik!

Usulan empat Raperda yang akan segera ada pembahasan mendapat kritik tajam oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Isa Subagja.
Usulan empat Raperda yang akan segera ada pembahasan mendapat kritik tajam oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Isa Subagja.

JUARA NEWS – Usulan empat Raperda yang akan segera ada pembahasan mendapat kritik tajam oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Isa Subagja.

Keempat Raperda tersebut yaitu, Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045,

Kemudian ada Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

BACA JUGA: Sekda Jabar Sebut Penambahan Kecamatan di Cimahi Masih Wacana

Selain itu yang akan masuk dalam pembahasan adalah Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta

Dan yang tak kalah menarik adalah, Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

BACA JUGA: Perda Keberagaman Wujudkan Tolerasi untuk Warga Kota Bandung

Melalui keterangannya Isa Subagja menilai bahwa, efektivitas pelaksanaan keempat aturan tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) memadai.

Pertanyakan Dukungan untuk Efektifitas Raperda

Keempat Perda ini jika sudah sah, jangan hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa makna. Sehingga sebelum masuk ke dalam pembahasan,  Pemkot harus sudah siap untuk SDM dan ketersediaan anggaran.

‘’Kami ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemkot Bandung dalam pembiayaan dan dukungan SDM agar Raperda ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Isa Subagja.

BACA JUGA: Dua Anak Disabilitas di Cikalong Wetan Dapat Kejutan Istimewa

Selain itu, dalam penyusunan regulasi harus ada keterlibatan uji publik. Hal ini untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan pada saat pelaksanaannya.

Isa Subagja, memberikan masukan mengenai Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Menurutnya, setiap regulasi tersebut harus ada keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

BACA JUGA: Pembahasan Perda Keberagaman DPRD Kota Bandung Berlangsung Alot, Aspek Hukum dan Sanksi Tidak Boleh Diterapkan?

“Pertanyaannya adalah apakah regulasi ini sudah sejalan dengan RPJMD yang telah ada?,’’ ujar Isa.

Isa menilai sebuah Perda jika sudah sah, akan jadi payung koordinatif bagi kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan keluarga berencana.

BACA JUGA: DPRD Jabar Gandeng KPK Bangun Budaya Antikorupsi Lewat Sosialisasi

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pola koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan parsial.

Dalam pembahasan aturan tentang Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti citra negatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tengah masyarakat.

Menurutnya, Dalam pelaksanaannya harus mengedepankan tindakan pendekatan humanis agar tidak terjadi gesekan.

BACA JUGA: 

“Stigma Satpol PP sebagai musuh wong cilik masih kuat. Oleh karena itu, perlu ada bab khusus mengenai standar operasional prosedur serta sanksi dan kesewenangan petuga,” tegas Isa.

Isa juga meminta kejelasan batas kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat wilayah kecamatan untuk menghindari tumpang tindih tugas di lapangan.

Regulasi Pengendalian Seksual Harus Jelas

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dan rumusan pasal-pasalnya harus detail dan jelas.

“Raperda ini menyentuh aspek hukum, kesehatan, moral, dan hak asasi manusia. Namun, kami belum melihat batas tegas antara pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dalam naskah aturan ini,” ujarnya

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkot Bandung dapat memberikan penjelasan komprehensif.

”Intinya agar keempat regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, Jadi Perda tidak hanya menjadi produk hukum formalitas semata,’’ tandas Isa. (edt).