banner 500x188

DPRD Jabar Bahas Perda BUMD, Direksi-Komisaris tak Berkontribusi Siap-siap Dicopot!

Melalui sidang Paripurna pada, Kamis, (09052025) DPRD Jabar secara resmi dan telah sepakat mengusulkan Perda tentang Pembinaan BUMD

JuaraNews, Bandung – Melalui sidang Paripurna pada, Kamis, (9/5/2025) DPRD Jabar secara resmi dan telah sepakat mengusulkan Perda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Sugianto Nangolah mengatakan, usulan pembentukan Perda mengenai BUMD ini merupakan inisiasi dari DPRD Jabar.

Dalam Perda ini nantinya mengenai tata kelola BUMD yang baik dan menerapkan prinsip akuntabilitas, keterbukaan dalam pertanggungjawaban.

Baca Juga: Sampah Pasar Gedebage Menumpuk PT Ginanjar Saputra Lepas Tanggungjawab?

‘’BUMD yang ada di Jawa Barat juga harus independen dan beroreantasi dengan core bisnis yang jelas dengan tujuan memberikan kontribusi terhadap PAD,’’ ujar Sugianto dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025)

Pembentukan Perda ini di latarbelakangi dengan sejumlah permasalahan kinerja di beberapa BUMD yang belum maksimal. Sehingga perlu pertanggungjawaban dari jabatan direksi dan komisaris.

Keberadaan direksi dan komisaris yang ada di BUMD seharusnya sangat memahami manajemen risiko. Sehingga ketika memimpin BUMD harus memiliki dasar yang kuat dan output yang jelas.

Baca Juga: Bareskim Ungkap Modus Judi Online Menyamarkan Transaksi!

Selain itu, BUMD juga harus memiliki rencana induk dalam pengembangan usaha untuk jangka panjang. Perda ini juga nantinya akan mengatur mengenai teknis pengangkatan direksi dan dewan pengawas.

Dalam Raperda ini nanti akan di lakukan pembahasan mengenai materi pokok yang mengatur kebijakan BUMD, tata kelola, penerapan menejemen risiko.

‘’Perda ini juga nantinya akan mengatur penilaian kesehatan perusahaan, perencanaan strategis hingga pengawasan dan pembinaan BUMD,” ujar politisi Partai Demokrat Jabar itu.

Baca Juga: Debat dengan Anak Perempuan Dedi Mulyadi Dianggap Lakukan Pelecehan Verbal?

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mendukung pembentukan Perda tersebut. Menurutnya, keberadaan BUMD harus sejalan dengan program pembangunan di Jawa Barat.

BUMD juga harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap pendapatan. Sehingga harus memiliki aturan dan strategi dalam menjalankan usahanya.

 

Kinerja Buruk, BUMD di Jabar Merugi

Sebelumnya, pembentukan Perda ini telah jadi pembicaraan di kalangan anggota DPRD Jabar. Salah satu aturan tegas yang akan di terapkan dalam aturan ini adalah pencopotan Direktur Utama (Dirut) jika dalam evaluasi memiliki kinerja buruk atau tidak bisa setor dividen.

Baca Juga: Ungkap Peran Riantono Hembuskan Isu Bandung Poek untuk Pengadaan PJU

Sejauh ini, kinerja BUMD di Jawa Barat belum mampu memberikan kontribusi secara jelas dan memiliki kinerja buruk. Sejumlah BUMD keuangan seperti BPR Intan Jabar, dan BPR Balongan Indramayu terjerat kasus korupsi.

Dalam pertemuan rapat kerja Komisi III DPRD Jabar dengan PT Agro Jabar terungkap, bahwa BUMD yang membidangi pertanian ini tidak setor deviden pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan mengalami kerugian.

Selain itu, PT Agronesia sudah lama tidak pernah melakukan setoran deviden. Perusahaan ini mengelola industri karet, es dan makanan. Namun dalam catatan neraca mengalami kerugian.

Baca Juga: Ono Surono Protes Anggaran Media Kena Pangkas!

Selain itu, PT Bandarudara International Jawa Barat (BIJB) juga memiliki nasib sama. Bahkan perusahaan yang mengelola Bandaraudara ini menanggung utang sampai Rp2 triliun.

Begitu juga PT Migas Hilir Jabar dan PT Tirta Gemah Rapih. Kedua perusahaan ini melaporkan kerugian selama beroperasi dalam 2 tahun terakhir. (edt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *