JuaraNews, Bandung – SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi hadir untuk melayani perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya mau habis.
Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Erwin Tegaskan Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah
Siapkan Semua Persyaratan
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
1. SIM lama yang masih berlaku.
2. KTP asli dan fotokopi.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bandung dan Cimahi, Cek Sekarang!
Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Pintu Barat Cimahi Mall
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Rabu 9 Juli 2025
Layanan dan Biaya
Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Manfaatkan Layanan SIM Keliling Sekarang Tanpa harus ke Satpas
Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







