Jumat, Juni 13, 2025

TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO

JuaraNews, Bandung –  Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di unduh di App Store maupun Playstore.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga PMI Musthakfirin

JMO merupakan aplikasi resmi untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yang meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo. Serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat di bayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Baca Juga: Bulog Cirebon Serap 112-753 Ton Beras Tertinggi di Indonesia

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung di proses dengan cepat dan praktis.

Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Digital

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BUMN ini dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca Juga: Cicil Emas di Pegadaian Dapat Diskon Uang Muka, Begini Caranya 

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak-haknya secara efisien, aman, dan cepat.

“Digitalisasi ini kami dorong untuk menjawab kebutuhan peserta terhadap layanan yang cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor. Cukup menggunakan ponsel, proses klaim JHT bisa di lakukan kapan saja dan di mana saja,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Kunto Wibowo, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: PLN Lakukan Pengukuran Jarak Aman dan Medan Magnet Dibawah Sutet

Lebih lanjut, Kunto menegaskan pentingnya penggunaan layanan resmi dan mengimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jangan gunakan jasa calo atau perantara. Semua proses klaim dapat di lakukan sendiri, transparan, dan tanpa di pungut biaya apa pun,” tegasnya.

Baca Juga: Penderma.id dan Pillbox Perluas Akses Fasilitas Air Minum Gratis

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang di berikan kepada peserta. Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO akan di proses sepenuhnya secara digital. Sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta.

“Penambahan limit klaim di aplikasi JMO ini sekaligus menjadi bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan manfaat kepada seluruh pekerja di Indonesia. Melalui transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta bisa mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan,” papar Kunto.

“Dengan kemudahan yang di tawarkan, di harapkan masyarakat pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi, sejalan dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas,’’ pungkasnya. (den)

Related Posts