free hit counter code Awal Tahun Ini, Penerimaan Cukai Rokok Naik Tajam sampai 626 Persen - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Awal Tahun Ini, Penerimaan Cukai Rokok Naik Tajam sampai 626 Persen
    (dok: dpr ri) Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya.

    Awal Tahun Ini, Penerimaan Cukai Rokok Naik Tajam sampai 626 Persen

    JuaraNews, Jakarta - Memasuki tahun 2021 ini, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tampak melesat signifikan, di mana per Januari 2021 penerimaan cukai rokok sudah mencapai angka Rp8,83 triliun atau tumbuh 626 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

     

    Pada tahun 2019, industri Hasil Pengolahan Tembakau dan Lainnya (HPTL) yang didominasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), telah menyumbang penerimaan cukai senilai Rp426,6 miliar. Sementara tahun 2020, meski dalam kondisi pandemi kontribusinya tumbuh sampai 60 persen menjadi Rp680,3 miliar.

     

    "Industri tembakau harus dilihat dengan lebih terbuka, kita harus jujur dan adil menilai realitas, termasuk dalam hal produk hasil tembakau ini. Karena tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya, seperti dilansir laman DPR RI, Kamis (4/3/2021).

     

    Politisi Partai NasDem itu mengatakan, rantai pasok industri HPTL yang terbilang kompleks juga bisa menjadi peluang untuk masuknya investasi lebih banyak.

     

    Dengan kompleksitasnya, insentif ke industri HPTL juga secara simultan bakal mendorong industri lain misalnya industri kimia, industri alat-alat kimia, sampai industri pengemasan.

     

    Dengan begitu, tegas Willy, Komisi XI mendorong adanya insentif bagi industri HPTL yang telah berkontribusi besar bagi peningkatan penerimaan cukai negara. Dorongan ini, menyusul kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen, yang berlaku sejak 1 Februari 2021.(*)

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
    bank bjb Dukung Ekonomi Desa

    Editorial



      sponsored links