free hit counter code Tatan Sujana Masih Kuasai Gedung Kadin Jabar, Kubu Cucu Sutara Belum Bisa Ngantor - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tatan Sujana Masih Kuasai Gedung Kadin Jabar, Kubu Cucu Sutara Belum Bisa Ngantor
    Gedung Kadin Jabar

    Tatan Sujana Masih Kuasai Gedung Kadin Jabar, Kubu Cucu Sutara Belum Bisa Ngantor

    • Jumat, 13 November 2020 | 15:47:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung –  Konflik di tubuh kadin Jabar rupanya belum selesai. Meskipun telah dilantik, Pengurus Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Cucu Sutara belum bisa ngantor di Graha Kadin, Jalan Sukabumi Kota Bandung.

     

    Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana yang telah dipecat beserta jajarannya masih menguasai Gedung Kadin. Mereka merasa persoalan belum inkrah karena kasusnya sedang ditangani Pengadilan Negeri Bandung.

     

    “Dia masih merasa ketua Kadin Jabar karena menunggu putusan Pengasilan Negeri Bandung. Padahal Kadin pusat telah memecat Tatan Pri Sujana. Bahkan yang bersangkutan sekarang tak punya KTA (Kartu Tanda Anggota),” kata salah seorang pengurus Kadin Jabar kubu Cucu Sutara kepada wartawan melalui sambungan whatsapp, Jumat (13/11/2020).

     

    Sementara itu, salah satu pengurus Kadin Jabar kubu Tatan  menyebutkan Gedung Kadin tak diperkenankan dulu untuk berkantor untuk kedua kubu. Hal itu diberlakukan sampai kasus Tantan Pria Sujana ada keputusan di Pengadilan Negeri Bandung.

     

    “Keduanyatak boleh ngantor. Begitu kabar di internal yang saya dapat,” kata sumber itu, yang tak mau disebut namanya.

     

    Kasus Kadin bermula dari hasil Musorprov luar biasa yang memutuskan Cucu Sutara sebagai Ketua Kadin menggantikan Tatan Pria Sujana. Tatan dianggap telah menyelewengkan dana hibah untuk perjalanan ke luar negeri sebesar Rp 1,7 miliar. Tatan juga dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan atas uang hibah tersebut ke polisi.

     

    Kini kasus Tatan tengah ditangani Kejati Jawa Barat. Cucu juga telah memberi kesaksian kepada Kejati Jabar. Kubu Cucu telah dilantik oleh Ketua Kadin pusat Rosan P Rosani, Oktober 2020 lalu. Namun Cucu belum bisa berkantor di Gedung Graha Kadin karena masih dikuasi kubu Tatan Pria Sujana.

     

    Kubu Cucu kemudian melaporkan kepada polisi atas penguasaan gedung Graha Kadin tersebut. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
    bank bjb Dukung Ekonomi Desa

    Editorial



      sponsored links