banner 500x188

Atalia Praratya Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan YTR di Bandung

Atalia Praratya
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya. (FOTO: ISTIMEWA)

SindoJabar.com – Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengutuk keras perbuatan Taufik Hidayat (TH) yang biadab menyekap dan menyiksa korban YTR selama 3 tahun. Atalia mendesak polisi segera menangkap pria keji itu.

Dalam keterangan melalui video, Atalia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kelam yang menimpa YRT (29), perempuan asal Antapani, Kota Bandung.

“Saya Atalia, hari ini merasakan luka yang sangat mendalam sekaligus kemarahan. Kita dikejutkan oleh tragedi kemanusiaan yang luar biasa keji di daerah Kabupaten Bandung,” kata Atalia.

Seorang perempuan, ujar Atalia, menjadi korban penyekapan biadab selama 3 tahun. Usia korban masih muda sekitar 30 tahun.

Atalia menjelaskan, korban selama 3 tahun, hidup merasakan ketakutan luar biasa. Atalia mengaku melihat sendiri struktur wajah korban hancur, kepala infeksi berat, mengeluarkan nanah, dan bibir rusak.

“Yang paling khawatir adalah korban kini mengalami kebutaan akibat infeksi fisik ekstrem,” ujarnya.

Selain luka parah, tutur Atalia, korban juga mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp50 juta. Sebab, semua barang berharga milik korban dikuras habis oleh pelaku TH.

Ketidakpekaan Sosial

Atalia mengkritik lemah dan mulai pudarnya kepedulian sosial masyarakat saat ini.

“Ada satu pertanyaan analitis yang mengusik hati nurani saya. Bagaimana mungkin penyekapan sekeji ini bisa berlangsung selama 3 tahun di tengah permukiman padat di area kos pula,” tutur Atalia.

“Saya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Menurut Atalia, tetangga kos korban sering mendengar benturan keras dari dalam kamar. Penjaga kos juga melihat korban di papah dalam kondisi lelah sejak Maret 2026. Kamar kos korban selalu di kunci dari luar.

“Mengapa tanda tanda kejanggalan yang terang benderang ini di diamkan. Ketidakpedulian kita adalah ruang nyaman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Atalia.

Atalia mempertanyakan fungsi aparat sosial telah mati? Menurut Atalia, masyarakat tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat urusan rumah tangga orang lain. “Ketika ada jeritan atau teriakan, laporkan!” tandasnya.

Kepada Polda Jabar, ungkap Atalia, minta dengan sangat, kejar pelaku sampai ke ujung dunia mana pun. Jangan beri ruang bernapas bagi manusia yang tidak berperikemanusiaan ini.

Hukum Maksimal

DPR RI mendesak penerapan pasal berlapis paling berat, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

“Hukuman harus di jatuhkan seberat-beratnya tanpa ampun demi tegaknya keadilan yang hakiki,” kata Atalia.

Hukuman terberat harus di jatuhkan terhadap pelaku TH karena intensitas penyiksaan bertahun-tahun dan dampak kebutaan permanen. “Harus di terapkan pemberatan Hukuman maksimal,” ucapnya.

Atalia menuturkan, fokus utama saat ini adalah terkait dengan korban. Pemulihan fisik dan psikis korban harus menjadi prioritas mutlak.

“Saat ini korban masih terbaring di RSHS Bandung untuk pembersihan infeksi kepala dan operasi rekonstruksi wajah,” tutur Atalia.

Lebih lanjut Atalia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) segera turun tangan.

“Kita berharap pemerintah hadir memberikan bantuan dan pemulihan psikologis total, memfasilitasi seluruh biaya medis, dan perlindungan keamanan bagi korban dan keluarganya oleh LPSK,” ujarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan dan kita sebagai masyarakat harus kembali menyalakan api peduli kita,” pungkas Atalia.