JuaraNews, Bandung – Wacana pemerintah membangun rumah subsidi dengan luas hanya 18 meter persegi mendapat sorotan dari para arsitek dan pegiat perumahan.
Sebab, wacana pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut menuai berbincang masyarakat. Dinilai rumah terlalu kecil untuk aktivitas berkeluarga.
“Ini bukan hanya soal atap dan dinding. Rumah adalah sistem kehidupan. Kalau terlalu kecil, anak-anak tidak bisa tumbuh optimal, keluarga tidak punya ruang untuk berinteraksi sehat,” kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, di De Kamasan, Bandung, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga:17,3 Juta Pekerja Dapat Bantuan Rp300 Ribu Dari Pemerintah
Ia mengutip sejumlah studi yang menunjukkan korelasi kuat antara keterbatasan ruang hidup dan peningkatan stres, kekerasan domestik, hingga penyebaran penyakit.
Di Indonesia, ujarnya, di mana TBC masih menelan 14 nyawa per jam, kualitas hunian bukan hanya isu sosial, tetapi juga isu kesehatan publik.
Baca Juga:Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, A Yamin Dorong Inventarisasi Aset Pendidikan
Jauh dari Ideal
Dalam Permen PUPR No. 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi boleh di bangun sekecil 21 m². Namun Georgius menilai, kebijakan itu masih jauh dari ideal.
“Kalau rumah terlalu kecil, kualitas hidup akan di korbankan. Anak-anak kehilangan ruang belajar, orang tua kehilangan ruang pribadi. Ini tidak adil.” tegasnya.
Masalah lainnya, lahan tidak pernah benar-benar habis, hanya terkonsentrasi. Ia mendorong agar pajak progresif diterapkan untuk tanah tidur dan idle land yang dikuasai korporasi atau individu.
“Masyarakat butuh rumah. Tanah ada. Tapi akses terhadap tanah dan pendanaan itu yang timpang. Kalau tidak segera ditata, ini bom waktu sosial,” tambahnya.
Georgius juga menyinggung pentingnya membangun rumah sesuai konteks lokal. Tidak bisa ada satu ukuran untuk semua. “Arsitektur harus menyerap kearifan lokal. Rumah di Aceh harus beda dengan di Maluku. Kita ini negeri kepulauan artinya kearifan lokal jangan di tinggalkan,” katanya.
Dengan segala kompleksitasnya, Georgius menilai penyediaan rumah rakyat harus di landasi visi keadilan spasial. “Minimal 30% dari zona permukiman harus di alokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kalau tidak, akan terjadi segregasi sosial yang makin lebar.” pungkasnya. (Bas)







