JuaraNews, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini berupa subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan dan akan di salurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan total anggaran Rp10,72 triliun.
Hal itu berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, Pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga Bandung Raya, Kereta Commuter Luncurkan Kartu Multi Trip
Mengenai hal itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bagian dari komitmen BRI untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menghadirkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat
“Lewat program pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang mudah di jangkau, aman, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas,” ungkapnya Jumat (20/6/2025).
Penunjukan ini sekaligus melanjutkan mandat serupa yang pernah diemban BRI pada tahun 2020 dan 2022.
Saat itu, program BSU di gulirkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Indosat-GoTo Luncurkan AI Bahasa Indonesia dan Daerah
Tercatat, pada tahun 2020, BRI menyalurkan BSU sekitar 1,4 juta kepada pekerja sebagai penerima manfaat.
Sementara itu, pada 2022, BRI kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan yang lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,92 triliun.
Seluruh proses penyaluran di laksanakan secara terintegrasi dan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada tahun 2025 ini, BRI kembali di percaya sebagai bank penyalur BSU, yang di tujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO