banner 500x188

Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda

DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda.
Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda. (foto: istimewa)

JuaraNews, Bandung – DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (4/12/2025).

Dua Raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan lanjutan dari penyampaian nota pengantar gubernur pada 20 November 2025.

Baca Juga: 9 Fraksi DPRD Jabar Tekankan Prioritas Rakyat dalam Perubahan APBD 2025

“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” kata Iwan Suryawan, di Bandung, Kamis (4/12/2025).

Sesuai kesepakatan Badan Musyawarah, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangan secara langsung dalam paripurna, sementara fraksi lain menyerahkannya kepada pimpinan DPRD.

“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini tahapan selanjutnya jawaban gubernur yang insyaaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat 12 Desember 2025,” ucapnya.

Baca Juga: Pembahasan Raperda Keberagaman DPRD Kota Bandung Berlangsung Alot, Aspek Hukum dan Sanksi Tidak Boleh Diterapkan?

Sementara itu dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di rapat paripurna hari ini. Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Jawa Barat menjadi fraksi yang pertama menyampaikan pandangan umumnya yang disampaikan oleh Sabil Akbar sebagai anggota.

Sabil menyampaikan, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menilai 2 Ranperda tersebut sudah menyentuh aspek fundamental yaitu, penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.

“Namun demikian sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda, kami juga berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat,” kata Sabil Akbar.

Baca Juga: Ronny Hermawan Dorong Kolaborasi Pembangunan di Momentum HUT Jabar

Menurut Fraksi Partai NasDem, Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 perlu diuji kembali rasionalitas fiskalnya agar penurunan penerimaan daerah dapat diantisipasi.

Fraksi Partai NasDem juga menyoroti berbagai penyesuaian dalam Ranperda ini, mulai dari penghapusan BBNKB penyerahan kedua, potensi turunnya penerimaan PBBKB, hingga penyederhanaan formula nilai perolehan air permukaan yang dapat berdampak signifikan pada pendapatan daerah, bahkan berpotensi menurun hingga miliaran rupiah.

“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Wagub Erwan Sambut Baik Penetapan Rencana Kerja DPRD Jabar

Selain itu, mereka melihat urgensi dalam menyelaraskan kewenangan dengan kabupaten/kota, meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi, memastikan kebijakan tetap adil bagi wajib pajak, dan menyempurnakan tata kelola data serta sistem informasi.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menyampaikan catatan kritis terhadap Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. Fraksi NasDem menilai sejumlah isu strategis masih perlu diperdalam dalam pembahasan, di antaranya:

  • Minimnya integrasi pendataan sumber daya air.
  • Pengawasan dan penegakkan hukum.
  • Risiko munculnya konflik antar sektor dan antar wilayah.
  • Modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan.
  • Dampak fiskal dan potensi PAD.
  • Peran pajak permukaan air dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Usulan 4 Raperda

Sementara itu, Aten Munajat selaku bendahara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Dalam pandangan umumnya Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuain terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah” jelas Aten Munajat.

Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Modernisasi Sistem Mitigasi Bencana dan Pemulihan Kawasan Resapan

Aten menilai terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut” tandasnya. (dsp)