JuaraNews, Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan kegiatan dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mulai 1 Oktober 2025.
Langkah strategis ini tidak sekadar perubahan nama, tetapi merupakan upaya memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program-program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Jawa Barat, H. Dodi Sukmayana, menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya kepada awak media pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Sektor Pariwisata Berkelanjutan
Menurut Dodi, mulai Oktober 2025, DPRD Jabar akan lebih fokus menjalankan peran pengawasan sebagai bagian dari tiga fungsi utama lembaga legislatif: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Mulai Oktober, kami tidak lagi melakukan sosialisasi Perda. Fokus kami kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Dodi.
Dasar Hukum yang Kuat
Perubahan ini memiliki pijakan hukum yang jelas. Kegiatan sosialisasi Perda sebelumnya berlandaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca Juga: Setwan DPRD Jabar & Wartawan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pemberitaan
Sementara itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Dodi menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi, anggota DPRD hanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Namun dalam fungsi pengawasan, posisi anggota DPRD berubah mereka bertindak sebagai wakil lembaga DPRD, bukan lagi sebagai wakil daerah pemilihan.
“Dalam pengawasan, anggota DPRD bukan wakil dapil, melainkan wakil DPRD Jawa Barat. Masyarakat melihat kami sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan daerah tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pembenahan Menyeluruh BIJB untuk Hidupkan Bandara Kertajati
Fungsi pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengawasan dilakukan tanpa batasan sektoral komisi, melainkan fokus pada program-program prioritas daerah.
Sebagai bagian dari transformasi fungsi, DPRD Jabar juga meluncurkan inovasi digital melalui aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar dan akan memperkenalkannya secara resmi pada 17 Oktober 2025, menjelang rapat paripurna.
Pengembang merancang aplikasi ini agar masyarakat mudah mengakses laporan hasil pengawasan dan menyampaikan aspirasi langsung melalui smartphone.
Baca Juga: Tonggak Baru: Cirebon Timur Dapat Restu DPRD Jabar Jadi CDPOB
“Semua hasil pengawasan lapangan akan diunggah ke aplikasi dan diklasifikasikan sesuai bidang. Misalnya, urusan kesejahteraan rakyat masuk ke Komisi V. Komisi kemudian mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak eksekutif,” terang Dodi.
Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, aplikasi ini juga berfungsi sebagai sarana pengelolaan aspirasi publik serta alat bantu manajemen risiko kebijakan daerah.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pembangunan Strategis di Hari Jadi ke-80 Jabar
Ajak Media Dukung Sosialisasi
Menutup keterangannya, Dodi mengajak rekan-rekan media untuk ikut membantu menyebarkan informasi mengenai perubahan fungsi DPRD dan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi.
“Kami berharap media dapat menyampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya. (dsp)







