JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ronny Hermawan, melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) di Kedaung Cimuning, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kegiatan penyebar luasan Perda menjadi bagian dari upaya legislatif untuk menghadirkan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait produk hukum daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, Ronny menekankan pentingnya masyarakat mengetahui isi dan tujuan Perda agar aturan yang berlaku bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum di atas kertas, melainkan pedoman yang harus dipahami bersama demi terciptanya ketertiban, kesejahteraan, dan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penerapan Perda. Dengan pemahaman yang baik, warga dapat lebih aktif berpartisipasi sekaligus ikut mengawasi jalannya pelaksanaan aturan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini pun mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka menilai langkah ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perda, tetapi juga memahami bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui agenda penyebarluasan Perda, Ronny Hermawan berharap masyarakat Bekasi, khususnya di Kecamatan Mustika Jaya, semakin melek hukum serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan harmonis. (Bas)







