JuaraNews, Bandung – Satu per satu potongan perkara Bea dan Cukai dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama muncul, aliran uang ditelusuri, dugaan penghambatan penyidikan diumumkan, bahkan ada pihak yang disebut mengklaim bisa ‘mengurus’ perkara di KPK.
Namun, potongan informasi itu belum selalu berujung pada penjelasan tentang apa yang terjadi setelahnya. Analis Kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal transparansi, melainkan disiplin lembaga dalam membuka informasi sekaligus menutup setiap isu yang telah diumumkan.
“Masalahnya bukan kurangnya informasi, melainkan disiplin informasi,” kata R. Gautama Wiranegara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:Kejari Bandung: Kasus PT BDS Naik ke Tahap Penyidikan
Sejak operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, KPK mengungkap rangkaian informasi mengenai Blue Ray Cargo dan dugaan pengaturan cukai. Perkara itu kemudian melebar ke pengusaha rokok, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, dugaan upaya menghambat penyidikan, hingga pihak yang mengaku sanggup mengatur perkara di KPK.
Bagi Gautama, keterbukaan semacam itu perlu diukur dengan apa yang disebutnya sebagai closure. Setiap informasi konkret yang sudah diumumkan semestinya memiliki status dasar yang jelas: masih didalami, dikembangkan, tidak cukup bukti, dilimpahkan, atau tidak ditemukan unsur pidana.
“KPK tidak perlu membuka BAP, strategi penyidikan, atau seluruh detail operasi, tetapi ketika sudah mengumumkan sebuah isu konkret, ada kewajiban closure pada level dasar,” ungkap Gautama.
Heri Black menjadi salah satu contoh yang disoroti. Setelah rumahnya di Semarang digeledah pada 11 Mei, KPK menyatakan menemukan catatan dan barang bukti elektronik terkait informasi mengenai pihak eksternal yang diduga mencoba menghambat penyidikan perkara Bea dan Cukai.
Heri kemudian diperiksa, termasuk terkait dugaan pengumpulan informasi yang berpotensi berhubungan dengan upaya menghambat penyidikan melalui pemeriksaan terhadap stafnya. Gautama mempertanyakan apa yang terjadi setelah informasi tentang potensi ancaman itu diumumkan kepada publik.
Baca Juga:DPRD Jabar Gandeng KPK Bangun Budaya Antikorupsi Lewat Sosialisasi
“Ketika KPK mengumumkan adanya potensi ancaman terhadap operasi penyidikan, maka publik pada akhirnya berhak mengetahui status dasarnya: masih didalami, sudah dikembangkan, tidak cukup bukti, dilimpahkan, atau ternyata tidak ditemukan unsur pidana,” jelas Gautama.
Nama Dedi Congor menambah lapisan persoalan karena muncul dalam perkara dengan rentang waktu berbeda. Dalam putusan perkara Blue Ray, disebutkan Rp30 miliar diberikan kepada Dedi secara bertahap, Rp5 miliar setiap bulan selama Juli hingga Desember 2025, untuk membantu barang Blue Ray masuk jalur merah.
Pada saat bersamaan, Kortastipidkor Polri menyatakan Dedi telah menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi dengan tempus 2008–2016. KPK menyatakan perkara yang dikembangkannya berbeda objek sehingga dua perkara tersebut tidak bisa begitu saja disatukan.
“Pertanyaan kontraintelijennya bukan sekadar siapa Dedi Congor, tetapi bagaimana kontinuitas aksesnya dibangun, siapa yang memperkenalkan dia kepada John Field, mengapa John percaya dia dapat membantu, dan siapa saja yang berada di sekitar jalur itu,” kata Gautama.
Persidangan juga memuat keterangan tentang pertemuan dengan Dedi di BIN dan Kemenko Polkam serta penyerahan uang melalui pihak lain. Kuasa hukum Dedi membantah dirinya merupakan orang BIN dan menyebut Dedi sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Klaim mengenai kemampuan mengurus perkara KPK muncul dalam rangkaian lain. Pada akhir April hingga awal Mei 2026, KPK menyampaikan adanya informasi mengenai seseorang di sekitar Jawa Tengah yang mengaku dapat mengatur penanganan perkara di KPK setelah pemeriksaan Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, bersama perusahaan rokok asal Kudus.
Baca Juga:Farhan: Pembongkaran Teras Cihampelas Tunggu Izin KPK
KPK menyatakan klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan. Gautama menilai klaim itu tetap perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang membuatnya, siapa sasarannya, apa yang dijanjikan, apakah terdapat permintaan pembayaran, serta apakah pelakunya memiliki akses terhadap informasi penyidikan.
“Bahkan jika klaim itu palsu, keberadaannya tetap menunjukkan adanya pasar pengaruh yang perlu dipetakan,” terang Gautama.
Heri Black dan pihak yang mengaku dapat mengurus perkara tidak bisa langsung dianggap memiliki hubungan. Keduanya, kata Gautama, tetap perlu diuji dalam peta ancaman yang sama untuk memastikan apakah terdapat irisan atau masing-masing berdiri sebagai persoalan terpisah.
“Jika independen, pisahkan; jika beririsan, ikuti,” ujar Gautama.
Masalah keamanan penyidikan juga terlihat dari KPK line yang dipasang di ruang Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat operasi tangkap tangan Februari. Ketika tim KPK kembali, garis tersebut sudah tidak ada, sedangkan KPK menyatakan bukan pihak yang mencabutnya.
Bagi Gautama, titik persoalannya bukan semata siapa yang mengambil garis tersebut. Yang lebih penting ialah apakah lembaga melakukan evaluasi terhadap keamanan lokasi setelah penyegelan dan apa tindak lanjut yang dilakukan terhadap hilangnya penanda pengamanan itu.
“Jika sebuah informasi menyangkut keamanan penyidikan sudah diketahui sejak Februari, maka pertanyaannya adalah evaluasi apa yang dilakukan sampai September,” ucap Gautama.
Baca Juga:Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Rangkaian perkara juga menyentuh pengusaha rokok dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai. Sekitar Rp5,19 miliar ditemukan dalam lima koper setelah operasi tangkap tangan, sedangkan Khairul Umam alias Haji Her dan Muhammad Suryo termasuk nama yang diperiksa KPK.
Muhammad Suryo telah dipanggil sejak April dan kemudian muncul dalam konstruksi dakwaan sebagai pihak yang diduga memberikan Rp100 juta. Gautama menilai publik membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan itu, terutama setelah namanya masuk dalam konstruksi perkara.
“Ketika nama seseorang kemudian muncul dalam konstruksi perkara sebagai alleged giver, tetapi perkembangan pemeriksaannya tidak terlihat proporsional dengan intensitas informasi publik mengenai dirinya, maka pertanyaan institusional yang wajar adalah mengapa kecepatannya berbeda,” kata Gautama.
Jalur perkara juga tidak berhenti pada Bea dan Cukai. Dalam BAP Andri yang dibacakan di persidangan, muncul keterangan tentang dugaan penyerahan uang atas perintah John Field kepada pihak yang disebut berasal dari BPOM dan Kementerian Perdagangan.
KPK menyatakan pengembangan terhadap jalur tersebut dimungkinkan jika tersedia bukti yang cukup. Gautama mengingatkan penyidikan perlu mengikuti aliran uang dan jaringan apabila bukti memang mengarah keluar dari struktur Bea dan Cukai.
“Risikonya adalah institutional tunnel vision: karena OTT dimulai dari Bea Cukai, penyidikan terus berputar di Bea Cukai, sementara jaringan sebenarnya mungkin bergerak lintas institusi,” kata Gautama.
Di titik inilah keterbukaan informasi menjadi persoalan kontraintelijen. Nama yang diperiksa, lokasi penggeledahan, barang yang ditemukan, institusi yang disebut, serta arah pemeriksaan dapat dirangkai menjadi gambaran mengenai prioritas penyidik.
Baca Juga:Kasus Korupsi Bupati Bekasi: Jaksa Bongkar Aliran Dana Miliaran dari Pengusaha Sarjana
“Jaringan tidak membutuhkan satu dokumen rahasia untuk mengetahui arah penyidikan,” ujar Gautama.
Berbagai fragmen tersebut dapat membentuk apa yang disebut Gautama sebagai “mosaic effect”. Jaringan yang sedang diperiksa dapat membaca pola dari informasi yang tersebar, lalu menyesuaikan komunikasi, memindahkan barang, menyelaraskan keterangan, atau menghindari simpul yang mulai teridentifikasi.
“Potongan-potongan informasi yang terpisah dapat membentuk sebuah peta, dan peta itu bisa dibaca oleh pihak yang sedang diburu,” jelas Gautama.
Karena itu, menurut Gautama, KPK membutuhkan tiga disiplin dalam komunikasi perkara: menentukan informasi yang memang perlu dibuka, menghitung konsekuensi operasional sebelum informasi disampaikan, serta memastikan adanya penutupan status setelah sebuah persoalan diumumkan. Transparansi tidak harus berarti membuka BAP atau strategi penyidikan, tetapi informasi yang sudah dilempar ke ruang publik tetap membutuhkan kejelasan perkembangan.
“Need-to-disclose: bukan hanya apakah informasi boleh dibuka, tetapi apakah informasi itu perlu dibuka pada saat itu,” terang Gautama.
Perkara Bea dan Cukai, dalam pandangan kontraintelijen, tidak cukup dibaca sebagai rangkaian nama dan transaksi. Pemetaan perlu mencakup akses, relasi, informasi, pengaruh, aliran uang, serta kemampuan setiap simpul menghubungkan satu pihak dengan pihak lainnya.
“KPK sedang membongkar keseluruhan jaringan, atau tanpa disadari sedang memberi jaringan cukup banyak potongan informasi untuk membaca bagaimana mereka sedang diburu?” kata Gautama. (*)







