JuaraNews, Bandung – Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode 2025–2029 menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama jajaran pengurus dan koordinator wilayah Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kota Bandung dan membahas berbagai agenda penting, mulai dari penguatan organisasi hingga isu-isu strategis nasional yang tengah berkembang.
Ketua ADPSI periode 2025–2029, Buky Wibawa Karya Guna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja ini bertujuan memperkuat kualitas kerja, solidaritas, serta sinergi antar kelembagaan DPRD Provinsi se-Indonesia.
“Hal tersebut tidak lain agar keberadaan dan posisi tawar DPRD semakin signifikan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia,” ujar Buky.
Baca Juga: ASDEPSI Gelar Rapat Kerja Nasional untuk Perkuat Sinergi DPRD Provinsi se-Indonesia
DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki peran penting dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.
Namun, menurut Buky, kompleksitas tantangan di tingkat daerah seperti kebijakan fiskal, otonomi daerah, kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, hingga dinamika politik nasional memerlukan langkah strategis dan kolaboratif antarlembaga.
“Forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tapi juga ruang bertukar pikiran dan menyamakan persepsi untuk mencari solusi kolektif atas tantangan yang kita hadapi,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Godok Raperda RPJMD, Isu Layanan Dasar Harus Akomodir
Dua Isu Strategis Nasional Jadi Fokus Bahasan
Rakernas ASDEPSI kali ini juga menjadi forum diskusi mendalam mengenai dua isu nasional penting, yakni perpanjangan masa jabatan DPRD dan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD.
Isu penyampaian pertama oleh Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, S.H., S.AP., M.Hum, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Ia membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD seiring penyesuaian jadwal Pemilu nasional dan daerah.
Prof. Nandang menyampaikan bahwa secara hukum, perpanjangan jabatan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama diatur melalui undang-undang dan hanya bersifat sementara.
Baca Juga: Setwan DPRD Jabar & Wartawan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pemberitaan
Dua pandangan pun mengemuka:
Pihak yang mendukung menyebut perpanjangan bisa menghindari kelelahan pemilih, mengefisienkan anggaran, serta mendukung regenerasi politik yang lebih matang.
Pihak yang menolak khawatir kebijakan ini dapat memperkuat dominasi petahana dan menghambat partisipasi politik dari calon baru.
“Putusan MK ini bisa menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan menyederhanakan beban pemilih. Tapi perlu diatur secara konstitusional, demokratis, dan akuntabel,” tegas Prof. Nandang.
Baca Juga: Gelar Reses, Saeful Bachri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Revisi UU Pemda dan Polemik Format Pilkada
Isu kedua oleh Prof. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, menyampaikan Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran, yang menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, meskipun UU tersebut telah memberi kerangka otonomi daerah, implementasinya masih condong ke arah dekonsentrasi.
Ia menilai kuatnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyebabkan kabupaten/kota sulit bergerak secara independen.
“Revisi UU ini harus mengarah pada otonomi daerah yang ideal, dengan memperkuat peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam merancang serta menjalankan kebijakan secara mandiri,” ujar Prof. Rahman.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, ia menegaskan bahwa baik mekanisme pemilihan langsung maupun tidak langsung memiliki kelebihan dan kekurangan.
Pemilihan langsung dianggap demokratis, tetapi berbiaya tinggi (high cost); sedangkan pemilihan lewat DPRD ini lebih efisien namun rentan terhadap praktik money politics.
“Mana yang paling efektif masih perlu kita kaji. Dua-duanya punya sisi lemah dan kuat. Tidak bisa kita nilai secara hitam putih,” katanya. (dsp)







