JUARA NEWS – Sengketa lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sampai saat ini masih terus berlanjut dengan diajukannya gugatan hukum oleh Perkumpulan Lyceum Kristen ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Akan tetapi diketahui pada Kamis 17 April lalu, PTUN Bandung mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Sehingga, para siswa SMAN 1 Bandung terancam tidak bisa mengikuti kegiatan belajar.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Tidak akan Toleransi Premanisme
Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, sengketa lahan yang berada di Jalan Ir H Djuanda ( Dago ) tersebut memiliki luas 8.450 meter persegi.
Akan tetapi, adanya putusan PTUN tersebut, membuat pihak sekolah dan para siswa resah. Karena terancam akan terusir dari kegiatan belajar mengajar. Terlbih para siswa juga agak reaktif dan kaget.
BACA JUGA: Dana Hibah Biro Kesra Pemprov Jabar Kena Efesiensi Jadi Rp 160 Miliar!
“Kami akan tetap arahkan agar anak-anak tetap berada di posisinya masing-masing sebagai seorang pelajar,” kata Tuti kepada wartawan, dikutip (19/04/2025).
Meski begitu, pihak sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan mempersiapkan langkah hukum bersama Biro Hukum Jabar.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa ke Bareskim Polri
Langkah hukum selanjutnya adalah dengan mnegajukan banding. Dan tetap menjaga kondusifitas di lingkungan SMAN 1 Bandung. Khususnya para siswa agar tetap tenang.
Tuti memastikan, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung masih berjalan seperti biasanya dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Wagub Erwan Dorong Pemerataan PTS di Jawa Barat
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan yang kini didiami oleh SMAN 1 Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
“Mengadili dalam eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung.
Sementara itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan langkah Banding atas putusan PTUN tersebut.
BACA JUGA: Farhan Ingin Rumuskan Gedung Cagar Budaya di Kota Bandung
Arief menilai, Hasil putusan PTUN tidak adil. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan bukti dokumen yang sudah dimiliki Pemprov Jabar. Sehingga, pengajuan banding ini akan diusulkan dokumen mengenai keberadaan lahan itu.
‘’Kita siapkan berkas dokumennya, mungkin satu atau dua hari ke depan baru kita dapat berkas lengkapnya, dan pasti kita akan pelajari dulu hasil putusannya,” ungkapnya. (edt)








‘ Click here https://sogou-shurofa5.com Your writing flows beautifully, making it a joy to read.