JuaraNews, Bandung – Komisi I DPRD Jawa Barat mendorong pemerintah daerah memastikan kesiapan teknologi, data pemilih, infrastruktur hingga keamanan sistem sebelum penerapan pemilihan berbasis digital atau e-voting dilakukan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Jawa Barat yang kini mulai disiapkan secara lebih menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menilai digitalisasi Pilkades merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa. Namun, penerapannya tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan metode pencoblosan.
Menurutnya, sistem digital harus mampu menghadirkan proses pemilihan yang lebih transparan, efisien dan akuntabel sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan.
Baca Juga: DPRD Jabar Tinjau Pilkades Hybrid di Indramayu, Efisiensi Biaya Capai 80 Persen
Hal itu disampaikan Rahmat saat Komisi I DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan koordinasi dengan mitra kerja terkait kesiapan Pilkades serentak 2026, khususnya dalam menghadapi transisi menuju sistem digital.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat.
Baca Juga: Jabar Bersiap Gelar Pilkades Elektronik, Kades akan Dipilih secara e – Voting
Infrastruktur dan Data Pemilih Jadi Perhatian
Rahmat mengatakan, keberhasilan Pilkades digital sangat bergantung pada kesiapan sejumlah aspek. Selain perangkat teknologi, validitas data pemilih, sumber daya manusia, jaringan internet serta keamanan sistem harus dipastikan sejak awal.
Ia mengingatkan jangan sampai digitalisasi justru memunculkan persoalan baru karena kondisi infrastruktur maupun kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi belum merata.
“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data, sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah menetapkan dan mematangkan jadwal Pilkades serentak 2026 dengan konsep penerapan digital yang disesuaikan kondisi masing-masing daerah.
Di Kabupaten Bekasi, pencoblosan dijadwalkan pada 20 September 2026 dan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026. Sebanyak 154 desa akan mengikuti Pilkades tersebut dengan persiapan penerapan sistem pemilihan digital sebagai bagian dari modernisasi administrasi pemerintahan desa.
Baca Juga: Saeful Bachri: Pendidikan Demokrasi sebagai Dasar Warga Negara Kritis
Kabupaten Cianjur selanjutnya menjadwalkan pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Pilkades akan berlangsung di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Sistem yang disiapkan menggunakan konsep paperless berbasis tablet dengan dukungan jaringan lokal tertutup atau offline. Metode tersebut diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara Kabupaten Sumedang akan menggelar pencoblosan pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak, dengan masa jabatan kepala desa terpilih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Kabupaten Karawang, pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Pelantikan kepala desa terpilih direncanakan 14 Desember 2026.
Pilkades di Karawang mencakup 67 desa di 25 kecamatan. Pemerintah daerah juga menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.
Adapun Kabupaten Subang akan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026 dengan melibatkan 165 desa. Selain menyiapkan metode digital di sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa.
Sedangkan Kabupaten Ciamis menjadwalkan Pilkades pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pemilihan. Persiapan dan sosialisasi sistem digital terus dioptimalkan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan yang akan diterapkan.
Baca Juga: Penguatan DPRD dan Dua Isu Strategis Jadi Prioritas Rakernas ADPSI 2025
Aparatur Desa Diminta Tetap Netral
Rahmat menegaskan perbedaan jadwal Pilkades di setiap daerah harus diikuti kesiapan teknis dan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah juga harus memastikan pemilih mendapatkan informasi yang memadai mengenai tata cara Pilkades digital.
Menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan perangkat. Kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan juga menjadi faktor penting yang harus dijaga.
Karena itu, Komisi I DPRD Jabar turut menyoroti netralitas aparatur desa. Perangkat desa harus menjaga independensi selama seluruh tahapan Pilkades agar proses demokrasi berjalan adil dan hasilnya dapat dipercaya masyarakat.
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Komisi I DPRD Jabar Dorong Perpanjangan Izin Sarimukti
Aspek keamanan juga menjadi perhatian. Sinergi pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik serta menjaga stabilitas selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” tegas Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar bersama DPMD Jabar pun mendorong agar evaluasi dilakukan secara berkelanjutan hingga hari pemungutan suara. Dengan persiapan yang matang, Pilkades digital diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan metode pencoblosan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, dan akuntabel. (dsp)







