JuaraNews, Bandung – Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karyaguna menyebut rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 38 menjadi 32 dapat membuat kinerja pemerintahan lebih efisien.
Buky mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggabungkan sejumlah OPD yang memiliki tugas dan fungsi serumpun.
Menurutnya, struktur birokrasi yang lebih ramping dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menekan beban belanja rutin daerah, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Saya menyambut baik ya. Karena perampingan itu menurut saya juga bisa mengefisienkan kinerja OPD. Karena yang kita lihat memang terlalu banyak dan sebetulnya masih ada beberapa OPD yang serumpun yang masih bisa ada peluang untuk disatukan. Saya kira ini bagus,” kata Buky, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Saeful Bachri: HUT ke-81 Jabar Harus Jadi Momentum Percepatan Pelayanan Publik
Meski demikian, Buky mengingatkan perampingan OPD tidak cukup hanya dengan mengurangi jumlah perangkat daerah. Pemerintah harus memastikan pembagian tugas dan kewenangan tetap jelas sehingga tidak muncul tumpang tindih fungsi setelah penggabungan dilakukan.
DPRD Jabar pun akan mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh. Pemprov Jabar telah mengajukan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
“Nanti kita pelajari usulan-usulan dari eksekutif,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Evaluasi Kinerja OPD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Penataan Pejabat Jadi Perhatian
Buky mengatakan, perampingan OPD juga akan berdampak pada struktur jabatan di lingkungan Pemprov Jabar. Penggabungan sejumlah perangkat daerah tentu akan berimbas terhadap posisi kepala OPD hingga pejabat struktural di bawahnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan konsep penataan sumber daya manusia secara matang. Jangan sampai penyederhanaan kelembagaan justru mengganggu efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya nanti kita lihatlah. Pasti kan ada dampak. Misalnya pertanyaannya nanti pejabat-pejabat atau kepala-kepala OPD ini mau dikemanakan dan sebagainya. Saya kira nanti gubernur yang harus mengonsep itu sehingga semua bisa tetap bekerja dengan maksimal,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Capaian OPD yang Melampaui Target dalam LKPJ 2025
Menurut Buky, usulan perampingan tersebut sudah resmi masuk ke DPRD Jabar dan telah disampaikan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Sudah diajukan. Tadi kan di rapat paripurna juga sudah ada rencana pembahasan,” katanya.
Terkait pembentukan Pansus, Buky menyebut proses tersebut akan segera dilakukan setelah mendapat keputusan dalam rapat paripurna.
“Secepatnya. Nanti kan diputuskan di rapat paripurna,” tuturnya.
Baca Juga: 608 Rumah Modular di Merauke Jadi Bukti Nyata Inovasi Beton Merah Putih
Berpeluang Diterapkan 2027
Buky mengatakan struktur baru hasil perampingan OPD berpeluang mulai diterapkan pada 2027, apabila seluruh tahapan pembahasan Ranperda berjalan sesuai rencana.
“Bisa, bisa. Nanti kita lihat tahapan-tahapan kerjanya,” ujarnya.
DPRD Jabar berharap penataan kelembagaan tidak berhenti pada pengurangan jumlah OPD. Struktur baru diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih ramping, pembagian kerja yang lebih jelas, serta pelayanan publik yang semakin cepat dan responsif.
Dengan demikian, efisiensi organisasi tidak hanya terlihat dari jumlah perangkat daerah yang berkurang, tetapi juga tercermin dari peningkatan kinerja pemerintahan dan penggunaan anggaran yang lebih efektif. (dsp)







