JuaraNews, Bandung – Penataan kebutuhan dan rekrutmen guru menjadi salah satu persoalan pendidikan yang perlu dibenahi melalui kebijakan nasional. Wakil Ketua DPR RI Prof. Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai perguruan tinggi kependidikan seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memiliki posisi penting untuk memberikan masukan karena memahami persoalan pendidikan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Prof. Cucun saat usai memberikan orasi ilmiah pada Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) UPI 2026 di Gedung Gymnasium UPI, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:UPI Dorong RUU Sisdiknas Jawab Tantangan Tata Kelola PTNBH dan Penataan Guru
Ia mengatakan DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku pendidikan.
“Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas sekaligus menyerap aspirasi. Tadi sudah bagus usulannya karena yang paham tentang pendidikan ini ya UPI.” ujar Prof. Cucun usai m
Menurut Prof. Cucun, salah satu persoalan yang perlu ditata adalah hubungan antara kebutuhan guru di daerah, program studi yang menghasilkan calon pendidik, dan proses rekrutmen. Ia menilai pembukaan program studi dan penerimaan mahasiswa perlu mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik serta daya serap lulusan di lapangan.
“Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa daftar tanpa nanti uptaker-nya dan tujuannya di mana. Harus ada ekosistem pendidikan.” katanya.
Baca Juga:Waspada Penipuan Lowongan Kerja, Pegadaian Jabar Imbau Masyarakat Lebih Selektif
Ia mencontohkan persoalan distribusi guru di Jawa Barat. Menurutnya, terdapat daerah yang memiliki kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain mengalami kekosongan pada bidang yang sama.
Kondisi tersebut, kata Prof. Cucun, menunjukkan perlunya penataan kebutuhan guru secara lebih terintegrasi. Penataan juga perlu memperhatikan kesesuaian antara formasi yang ditetapkan pemerintah dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah.
“Kalau misalkan sekarang masih terjadi rekrutmen yang tidak match antara kebutuhan formasi yang ada di KemenPAN-RB dengan di daerah, yang ini harus dirapikan. Jadi jangan seenaknya sekarang rekrut, rekrut, rekrut, tapi tidak sesuai dengan formasi yang diinginkan.” ujarnya.
UPI Sudah Dorong Penataan Guru dalam RUU Sisdiknas
Sebelumnya, pada Desember 2025 UPI melalui Rektor Prof. Didi Sukyadi yang menjadi bagian dari tim perumus rekomendasi RUU Sisdiknas telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI. UPI saat itu menyampaikan masukan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, tata kelola PTN-BH, anggaran pendidikan, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Keterlibatan tersebut berlanjut pada Juli 2026 melalui Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke UPI. Dalam forum tersebut, UPI kembali menyampaikan rekomendasi mengenai penataan kebutuhan guru, sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kapasitas lembaga penghasil tenaga pendidik, penguatan PPG, tata kelola PTNBH, serta Rencana Induk Pendidikan Nasional.
Baca Juga:Pemerataan Tenaga Pendidik Jadi Sorotan Komisi V DPRD Jawa Barat
Rektor UPI Prof. Didi mengatakan persoalan pendidikan nasional memiliki kompleksitas yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui intervensi perguruan tinggi. Dalam konteks kebutuhan guru, UPI berkontribusi melalui penempatan mahasiswa praktik mengajar di sejumlah sekolah berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Kalau UPI terutama terkait dengan kekurangan guru tidak bisa membantu secara keseluruhan. UPI hanya bisa membantu saat ini menurunkan mahasiswa yang praktik mengajar di sejumlah sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing.” ujar Prof. Didi.
Menurutnya, kontribusi melalui praktik mengajar mahasiswa merupakan bagian yang dapat dilakukan UPI sesuai kapasitasnya. Sementara itu, persoalan struktural terkait kebutuhan, distribusi, dan rekrutmen guru membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan nasional.
“Masalah yang kompleks itu tentu hanya bisa diselesaikan secara politik dan Alhamdulillah Pak Haji Cucun mempunyai pemahaman yang luar biasa memahami permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu kami mendorong terus beliau untuk memperjuangkan nasib guru, nasib pendidikan Indonesia di tataran kebijakan secara nasional di tingkat pemerintah pusat yang tentu dampaknya akan bisa dirasakan oleh seluruh insan pendidikan Indonesia.” ujar Prof. Didi.
Sinkronisasi Pendidikan dan Kebutuhan Guru
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas pada Juli 2026 lalu, UPI telah menekankan perlunya perencanaan kebutuhan guru yang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi ketimpangan distribusi guru dan ketidaksesuaian bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah.
Baca Juga:UPI Kukuhkan 14 Guru Besar Baru
Prof. Cucun mengatakan penataan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka ekosistem pendidikan, sehingga kebutuhan guru di daerah dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan program pendidikan calon pendidik dan proses rekrutmen.
Selain persoalan guru, Prof. Cucun menyampaikan pentingnya partisipasi akademisi dan pelaku pendidikan dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Menurutnya, masukan dari perguruan tinggi seperti UPI diperlukan agar kebijakan yang disusun memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata pendidikan.
“Kita perlu sekaligus meningkatkan meaningful public participation, sekaligus ketemu dengan para pelaku-pelaku pendidikan.” katanya.
Bagi UPI, keterlibatan dalam pembahasan RUU Sisdiknas menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi kependidikan dalam perumusan kebijakan publik. Rekomendasi mengenai PPG, tata kelola perguruan tinggi, kebutuhan dan distribusi guru, perlindungan tenaga pendidik, serta arah pembangunan pendidikan jangka panjang menjadi isu yang terus dibawa UPI dalam forum kebijakan pendidikan nasional.
Dengan demikian, pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya menyangkut penyusunan regulasi, tetapi juga penataan ekosistem pendidikan dari penyiapan calon guru, kebutuhan sekolah, distribusi tenaga pendidik, hingga rekrutmen. Bagi UPI, kontribusi akademik dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan pendidikan nasional lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. (*)







