banner 500x188

Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius, Pansus DPRD Jabar Perkuat Regulasi Lingkungan

Persoalan lingkungan di Kabupaten Bogor semakin kompleks. Selain persoalan sampah dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin.

JuaraNews, Bogor – Persoalan lingkungan di Kabupaten Bogor semakin kompleks. Selain persoalan sampah dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS), laju alih fungsi lahan yang terus meluas kini menjadi salah satu ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Jawa Barat memperkuat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu diharapkan mampu menekan berbagai persoalan lingkungan, khususnya di Kabupaten Bogor dan wilayah Jawa Barat.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin, mengatakan Kabupaten Bogor menghadapi persoalan lingkungan dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi.

“Selain masalah sampah dan pencemaran DAS, laju alih fungsi lahan yang tak terkendali juga menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem. Ranperda ini tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus hadir membawa solusi konkret atas seluruh kompleksitas tersebut,” kata Jenal, dikutip Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Kawal Proyek Pemprov, Jenal Aripin Tekankan Peran Aktif Masyarakat Rawamerta

Untuk memperkuat substansi rancangan regulasi tersebut, Jenal bersama anggota Pansus XV melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Kegiatan kemudian berlanjut dengan peninjauan lapangan ke PT Fresh On Time.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus menggali persoalan dan kebutuhan pengelolaan lingkungan secara langsung di lapangan.

Jenal menilai masukan teknis dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Bogor sangat penting, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air.

“Masukan teknis dari dinas-dinas terkait sangat kami nantikan agar menjadi bahan diskusi mendalam bagi tim Pansus. Ranperda ini harus mempertajam fungsi pengawasan dan memberikan taring pada penegakan hukum, agar alih fungsi lahan liar serta pencemaran DAS di Bogor dan sekitarnya benar-benar bisa dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Keadilan, DPRD Kota Bandung Susun Regulasi Pendampingan Hukum Masyarakat

Menurut Jenal, regulasi tingkat provinsi tersebut akan memperkuat empat pilar utama pengelolaan lingkungan, yakni perencanaan, pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

Ia menegaskan, keempat aspek itu harus berjalan secara terpadu agar regulasi tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu menghadirkan langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Rangkaian kunjungan kerja yang melibatkan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bogor itu ditutup dengan peninjauan langsung ke PT Fresh On Time.

Peninjauan tersebut bertujuan melihat komitmen sekaligus kepatuhan sektor industri dalam menjalankan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. (dsp)