Simak! Layanan SIM Keliling Hari Ini Berlokasi di Tiga Titik

Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Solusi praktis layanan SIM keliling bagi warga yang hendak memperpanjang SIM.

JuaraNews, Bandung – Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya hampir habis.

Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Habis! Cukup Bawa Ini

Siapkan Semua Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:

  1. SIM lama yang masih berlaku.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini

Baca Juga: Manfaatkan Layanan SIM Keliling Sekarang Tanpa harus ke Satpas

Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:

Kota Bandung (2 Titik Lokasi):

The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.

Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung.

Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):

intu Barat Cimahi Mall

Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB

Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Hari Ini

Layanan dan Biaya

Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.

Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Hari Ini

Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)