JuaraNews, Bandung – Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sebelum mau memperpanjang SIM, terlebih dahulu persiapkan semua persyaratan yaitu: SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan asuransi dan kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Ini Lokasinya
Jam Operasional dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM alangkah baiknya datang lebih awal agar proses pendaftaran dan verifikasi data berjalan lancar tanpa antre panjang.
Berikut jadwal sepekan lokasi dan pelayanan SIM keliling di Kota Bandung:
Baca Juga: Cek di Sini Lokasi SIM Keliling Terdekat di Kota Bandung
Senin, 27 Oktober 2025
Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
Selasa, 28 Oktober 2025
Mobil 1: Indo Grosir, Jl. Ahmad Yani No. 906
Mobil 2: McD Istana Plaza
Rabu, 29 Oktober 2025
Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
Mobil 2: Ubertos, Jl. A.H. Nasution No. 4
Kamis, 30 Oktober 2025
Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan
Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok 3
Jumat, 31 Oktober 2025
Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
Mobil 2: BPR KS, Jl. Leuwi Panjang No. 149
Sabtu, 1 November 2025
Mobil 1: The Kings Shopping Centre
Mobil 2: Dago Plaza
Minggu, 2 November 2025.
Untuk hari Minggu pelayanan SIM kelilng tidak beroperasional (Libur).
Baca Juga: Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi Gelar Layanan SIM Keliling
Untuk jadwal dan pelayanan SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu oleh karena itu rajinlah secara berkala untuk mengecek informasi terkini melalui media sosial resmi Polrestabes Bandung maupun Polres Cimahi sebelum berangkat.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini diharapkan masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor Satpas untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa aktifnya. (dsp)







