banner 500x188

Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi Gelar Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengurusnya di kantor Satpas, Gerai SIM, maupun layanan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling. (foto: net)

JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menggelar layanan SIM Keliling untuk masyarakat Bandung dan Cimahi.

Pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku bisa memperpanjang secara praktis tanpa mendatangi kantor SATPAS.

Pemohon perlu membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi).

Baca Juga: IAW Soroti Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Bandung tersedia di Indogrosir, Jalan Ahmad Yani No. 806, dan McD Istana Plaza, Jalan Paskal No. 121–123. Di Cimahi, layanan tersedia di Pintu Barat Cimahi Mall.

Baca Juga: Segini! Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Bulan Sekarang

Pelayanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dengan lokasi berbeda setiap harinya.

Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)