JuaraNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Sekda DKI Marullah Matali.
Marullah Matali, dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Diduga mengangkat anak kandungnya, saudara, hingga kerabatnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Sekda DKI Marullah Matali juga didugaan melakukan pemerasan hingga jual beli jabatan yang dilakukan orang-orang dekatnya tersebut.
Baca Juga: Sekda Jabar Bantah Ada Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan mengenai adanya laporan terkait dengan Sekda DKI. Lembaga anti rasuah tersebut akan menelaah laporan itu terlebih dahulu.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang di sampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nilep Biaya Pemberangkatan Haji!
Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
KPK Akan Verifikasi Laporan
Kemudian KPK akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca Juga: Hasil Seleksi JPT Kepala Dinas Pemprov Jawa Barat, Tinggal Tunggu Rekomendasi BKN
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dilaporkannya ke KPK. (*)