banner 500x188

Raperda Keberagaman Wujudkan Tolerasi untuk Warga Kota Bandung

DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembahasan Rencana Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Keberagaman Kehidupan bermasyarakat
DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembahasan Rencana Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Keberagaman Kehidupan bermasyarakat

Juaranesw.com – DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembahasan Rencana Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Keberagaman Kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar warga jadi harmonis.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M mengatakan, sejauh ini kehidupan keberagaman bermasyarakat masih kurang.

BACA JUGA: Pembahasan Raperda Keberagaman DPRD Kota Bandung Berlangsung Alot, Aspek Hukum dan Sanksi Tidak Boleh Diterapkan?

Kehidupan keberagaman hanya mengatur dari pemerintah sampai kelurahan. Sedangkan untuk tingkat warga atau Ruun warga (RW).

‘’Jadi nanti ada turunan dari perda yakni perwal,  mengatur fungsi dan RW dalam keberagaman kehidupan bermayarakat ini,’’ ujar Uung dalam keterangannya.

BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung

Untuk mempertalam pembahasan, Pansus 9 melakukan studi banding ke Semarang, Salatiga dan Singkawang. Daerah ini menjadi rujukan dalam penerapan keberagaaman yang berlangsung sangat baik.

Berdasarkan informasi daerah tersebut punya menjaga semangat keruunan antar umat beragama. Masyarakat  minoritas hidup rukun berdampingan dengan warga lokal.

BACA JUGA: Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel dan Hemat

Akan tetapi, warga Kota Bandung sering terjadi letupan masalah SARA. Masalah ini ada karena kurang adanya komunikasi yang baik.

Warga Kota Bandung, sering mempermasalahkan pendirian rumah ibadah sering  dan ternyata berdasarkan penelusuran

“Yang tren itu permasalahan rumah ibadah, masyarakat mungkin belum tahu cara pendiriannya, karena kalau kita lihat kota dan kabupaten lain berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Uung mengatakan, dalam Raperda ini tidak membahas soal perizinan pendirian rumah ibadah tapi pada soal keberagaman agar terjalin kerukunan antar umat beragama.

Akan tetapi, Uung menyayangkan dalam Raperda ini tidak ada klausul masalah pemberian sanksi dan hanya menyebutkan penyelesaian akan mengedepankan musyawarah.

BACA JUGA: Raperda PSU Dimatangkan, DPRD Kota Bandung: Pengembang Perumahan Harus Ada Tanggungjawab!

Raperda Tidak Ada Sanksi

Tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat penyelesaian harus ada musyawarah bersama warga.

“Tidak ada sanksi, harus musyawatah dulu, Jika terjadi pelanggaran pidana maka pennyelesaian oleh aparat penegak hukum,’’ ujar Uung.

Raperda tersebut punya 10 bab dan 24 pasal, dan harapannya jika sudah menjadi Perda, aturan ini harus ada implementasi berupa sosialisasi agar masyarakat Kota Bandung paham.

‘’Tentunya kami berharap, kehidupan bermasyarakat dalam keberagaman dapat terwujud dalam bentuk toleransi dan kebersamaan,’’ pungkas Uung. (edt)