JuaraNews, Bandung – Pemprov Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar lebih untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Wakilnya Erwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman di sepanjang tahun anggaran 2025.
Dana operasional rumah tangga ini dialokasikan terpisah dengan gaji, tunjangan, serta operasional Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar.
Baca Juga:Respon Cepat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Atasi Keluhan Warga
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 tahun 2025 mengenai penjabaran APBD 2025.
Rinciannya, Gubernur Jawa Barat mendapat Rp. 14,044 M pertahun atau sekitar Rp. 1,2 M per bulan, lalu Wagub Rp. 9,7 M per tahun atau Rp. 800 juta perbulan dan Sekda Jabar Rp. 9,035 M pertahun atau Rp. 753 Juta perbulan.
Pengamat Soroti
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengungkapkan anggaran rumah tangga ini merupakan dana operasional fasilitas rumah dinas yang otomatis diterima Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar serta Ketua DPRD.
“Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Firman mengatakan, demi prinsip keadilan harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik untuk kalangan eksekutif maupun legislatif.
“DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi, nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik di tingkat daerah demi prinsip keadilan. Terlebih dalam UU Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan perangkatnya, kemudian DPRD sebagai lembaga perwakilan itu kan adalah unsur pemerintahan daerah yang tak bisa dipisahkan,” katanya.
Firman mengatakan prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam prinsip akuntabilitas itu, imbuh dia, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional bagi semua pejabat publik di level daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Pimpinan DPRD atau anggota DPRD.
“Karena ini juga telah menjadi isu publik sehingga pejabat publik harus memiliki responsivitas harus mau dievaluasi dan kedepan harus dilihat juga bagaimana urgensinya, rasionalitas termasuk soal sensitivitas karena kita berhadapan dengan keluhan publik terkait kepantasan dan kelayakan,” ujarnya.
Baca Juga:APBD Perubahan 2025 Resmi Disahkan, Anggaran Pembelian Lahan Meningkat Pesat
“Harus ada evaluasi menyeluruh, karena publik mungkin juga penasaran berapa besaran tunjangan dan fasilitas yang didapat pejabat-pejabat di pemerintah daerah. Kalau DPRD sudah legowo ingin dievaluasi, tentu pejabat publik harus punya komitmen untuk merespon apa yang menjadi aspirasi publik,” tandasnya. (Bas)