banner 500x188

Pemkot Bandung Belum Pastikan Beri THR PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

Pemkot Bandung berkomitmen menjaga kelestarian Hutan Kota Babakan Siliwangi sambil mencari solusi terkait keberadaan TPST di kawasan itu. 
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (foto: humas pemkot bandung)

JuaraNews, Bandung – Kontrak kerja dan kemampuan fiskal menjadi alasan Pemkot Bandung dalam menahan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka bahkan dianggap bukan aparatur sipil negara (ASN), sehingga membuat kepastian hak Lebaran 2026 tetap menggantung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan keputusan mengenai pemberian tunjangan tidak bisa diambil tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas keuangan daerah serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Dua aspek tersebut, menjadi dasar sebelum kebijakan ditetapkan.

Baca Juga:Gubernur KDM Tetap Larang Studi Tour Meski Diprotes Pelaku Pariwisata

“Kita kan mesti mengukur satu kemampuan fiskal, (yang) kedua aturan,” kata Farhan di Bandung, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan ketika proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak dicantumkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja. Karena itu, isi kontrak disebutnya sebagai rujukan utama dalam menentukan ada tidaknya hak tersebut.

“Karena waktu kita mengangkat dulu, nah kewajiban THR-nya tidak termasuk ke dalam peraturan tersebut. Cek aja kontraknya,” ucapnya.

Farhan kembali menegaskan peluang pencairan tahun ini sepenuhnya bergantung pada kondisi fiskal daerah. Pemerintah kota, lanjutnya, perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan ruang anggaran sebelum mengambil keputusan.

“Untuk peluang, saya harus cek dulu fiskal kita teh ada atau tidak,” tegas Farhan.

Ia juga mengungkap jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai sekitar 7.000 orang. Ia menyoroti perbedaan status mereka dengan ASN pada umumnya.

“Jumlahnya 7.000an. (Mereka) bukan ASN, (tapi) PPPK paruh waktu,” tutupnya.

Baca Juga:Menuju Kota Bandung Agamis dan Berprestasi, Ramadan Jadi Titik Refleksi Bersama

Namun merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Secara normatif, ketentuan tersebut menempatkan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Pengaturan lanjutan mengenai skema paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengategorikan PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja tertentu. (*)