JUARANEWS – Proses pemilihan rektor Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI ) saat ini menuai sorotan tajam di lingkungan akedemik dan kalangan mahasiswa.
Sembilan anggota Senat Akademik (SA) menilai dalam aturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 1/2025 terdapat pasal yang berpotensi adanya konspirasi.
BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Dalam Waktu Singkat untuk Youtuber Pemula!
Salah satu Anggota SA UPI Elly Malihah mengungkapkan, aturan tersbut sangat bertentangan dengan nilai demokrasi dan melanggar Statuta UPI.
Sembilan anggota SA juga mendesak agar MWA UPI segera di ubah agar pemilihan rektor UPI periode 2025-2030 berlangsung demokratis.
BACA JUGA: Ungkap Peran Riantono Hembuskan Isu Bandung Poek untuk Pengadaan PJU
‘’Semula kami sudah skeptis, putus harapan pemilihan Rektor UPI akan berlangsung demokratis, berkeadilan, dan transparan,’’ ujar Elly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/04/2025).
Menurutnya, dalam pemilihan rektor UPI sebelumnya menggunakan metode one person nine vote. Cara ini mengharuskan setiap anggota SA memilih sembilan orang anggota MWA.
‘’Ini sangat jelas menunjukkan fakta adanya konspirasi dan sangat antidemokrasi,’’ ujarnya.
Meski begitu, dukungan dari Ketua MWA UPI Nanan Soekarna yang menyuarakan tagline values for value, full commitment, no conspiracy sangat baik.
BACA JUGA: 10 Jabatan Kadis di Pemprov Jabar akan Diisi dari Kabupaten/Kota, Begini Mekanismenya!
Konspirasi One Person Three Vote
Sembilan anggota SA mendukung slogan tersebut dan langsung melakukan audensi dengan Ketua MWA pada 15 April 2025 di University Center UPI.
Pada pertemuan tersebut, Elly mengaku sudah menyampaikan keluhanya terkait aturan MWA Nomor 1/2025. Dimana pada Pasal 17 mengatur, penyaringan bakal calon rektor akan di saring menjadi tiga calon dengan cara pemungutan suara one person three vote.
BACA JUGA: Polda Jabar Usut Penggelapan Dana Hibah di Tasikmalaya
‘’Metode ini sangat kental konspiratif untuk meloloskan tiga calon kartel dan mengenyampingkan calon pontesial di luar kartel tersebut,” cetus Elly.
‘Ini juga mengebiri suara yang membidangi pendidikan tingggi dari seharusnya 35 persen menjadi hanya satu suara,’’ tambahnya lagi.
Elly menilai, pemilihan rektor adalah serangkaian kegiatan yang terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor. Seharusnya 35 persen suara yang di miliki pemerintah dan di wakili menteri seharusnya berlaku.
Akan tetapi pada kenyataannya peraturan MWA yang mengatur bahwa suara Menteri sama dengan anggota MWA lainnya cacat hukum.
BACA JUGA: Sekda Jabar Bantah Ada Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan
Untuk itu, sembilan anggota SA menuntut revisi Pasal 17 Peraturan MWA Nomor 1/2025 menjadi one person one vote dan Menteri memiliki 35 persen suara.
”Jika tidak ada perubahan, maka tagline ‘values for value, full commitment, no conspiracy’ hanyalah slogan kosong belaka,’’pungkas Elly. (edt)







