JuaraNews, Bandung – Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Hari ini Rabu 6 Agustus 2025, Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi hadir melayani layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya kalian siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Hari Ini
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Cara Mudah & Praktis Perpanjangan SIM Bagi Warga Bandung-Cimahi
Ini daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung.
- Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Pintu Barat Cimahi Mall
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca Juga: Bagi Warga Bandung-Cimahi untuk Perpanjangan SIM, Ini Jadwalnya
Layanan dan Biaya
Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku kalian habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Baca Juga: Simak! Harga dan Lokasi Perpanjangan SIM Bandung-Cimahi Hari Ini
Informasi Tambahan
Itulah jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada hari Rabu (6/8/2025). Perlu tahu juga bahwa jadwal SIM keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







