JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Kamis (12/6/2025).
Dengan adanya layanan SIM keliling, warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu semua berkas untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terapkan 3 Tahap Penanganan Sampah
Persiapkan Dokumen
Inilah syarat-syarat perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya berikut fotokopi SIM.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Uang buat biaya perpanjangan SIM.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
Baca Juga: Pemkot Bandung Usut Pungli SPMB Satu Kursi di Tarif Rp5-8 Juta
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Berikut layanan SIM Keliling hari Kamis (12/6/2025) beserta jam operasional untuk Kota Bandung ada dua titik:
1. The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.