Hailuki Dukung Kebijakan KDM Soal Masuk Sekolah Jam 06.30

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan masuk jam sekolah pada pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan masuk jam sekolah pada pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMK/SMA.

Kebijakan terbaru Gubernur KDM untuk memajukan jam masuk sekolah ini, mulai akan di terapkan pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki, mendukung kebijakan Gubernur KDM tersebut. Ia menilai aturan ini tidak melanggar regulasi nasional, Karena ada ketentuan khusus soal waktu masuk dalam perpres 87/2017 dan Permendikbud 23/2017

Hailuki menegaskan meski masuk lebih pagi, durasi belajar tetap harus delapan jam per hari. Oleh karena itu, jam pulang siswa perlu di sesuaikan agar tetap sesuai aturan.

Baca Juga:Pemkot Bandung Usut Pungli SPMB Satu Kursi di Tarif Rp5-8 Juta

Dia juga menyebut kebijakan ini selaras dengan larangan pelajar keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB, sebagai bagian dari pendidikan karakter dan upaya mencegah kenakalan remaja.

Usul Transportasi Umum Bagi Pelajar

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, hailuki mengusulkan subsidi transportasi bagi pelajar SMP dan SMA. Ia menyarankan kerjasama pemerintah daerah dengan penyedia angkutan umum.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, Subsidi ini akan membantu siswa yang rumahnya jauh dari sekolah dan sekaligus mendukung larangan membawa motor pribadi.

“ Biaya Transportasi bisa lebih terjangkau dan pendapatan sopir angkutan tetap terjaga,” ujarnya. (Bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *