JUARANEWS – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih untuk Desa dan Kelurahan akan segera dibentuk secara serentak pada Oktober 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian mengatakan, untuk Inpres mengenai koperasi merah putih untuk Desa dan Kelurahan sudah dibentuk.
Sedangkan, untuk ketersediaan anggaran saat ini sedang dikaji. Sebab dalam pelaksanaannya nanti tidak hanya bersumber dari APBN.
BACA JUGA: DPRD Jabar Bahas Perda BUMD, Direksi-Komisaris tak Berkontribusi Siap-siap Dicopot!
Untuk anggaran estimasinya Rp 70 triliun. Namun jika 1 koperasi dapat alokasi 3,5 sampai 5 miliar dirasakan masih kurang. Sebab membutuhkan anggaran sekitar Rp 350 triliun untuk 75 ribu desa seluruh Indonesia.
“Kalau yang disampaikan Presiden dan Menteri Rp 3,5 sampai 5 miliar dalam pembiayaan yang sifatnya langsung ke individu,’’ cetus dia.
Untuk pendanaan bisa berasal dari Bank Himpunan Milik Negara (Himbara). Namun untuk detailnya masih dilakukan pengkajian lebih lanjut.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih, Potensinya Diklaim Sampai Rp 80 Triliun!
Bank Himbara akan memberikan dengan skema kredit kepada koperasi. Namun untuk pembiayaan lain bisa bisa dilakukan dengan dana Coorperate Sosial Responbility (CSR) dan Bank Himbara juga bisa memberikan skema kredit.
Sebelumnnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, setiap koperasi desa membutuhkan anggaran Rp3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Untuk anggaran akan berasal dari ABN dan APBD.
BACA JUGA: Sekda Jabar Bantah Ada Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bisa Pakai BTT
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, untuk besaran anggaran bisa ditentukan oleh bupati dan wali kota.
Menurut Tito, untuk APBD pendanaan boleh diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) angaran itu bisa digunakan untuk pembentukan koperasi dan pendirian oleh notaris.
Meski begitu, penggunaan BTT harus menggunakan payung hukum. Untuk itu Kemendagri nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pemerintahan daerah.
“Kepala daerah jangan ragu-ragu untuk gunakan BTT, kadang-kadang takut diperiksa gitu kan,” ujar dia.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Bisa Didanai CSR, Pemerintah Kekurangan Anggaran?
Untuk diketahui, pemerintahan presiden Prabowo telah meninstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mempercepat pembantukan koperasi Merah Putih.
Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong swasembada pangan dan peningkatan pembangunan desa serta pemerataan ekonomi.
Pembentukan koperasi harus memiliki skema bisnis dan hubungan kelembagaan antara pihak desa dan pemerintah. Sehingga harus bersinergi secara aktif.
BACA JUGA: Pemkab Bogor Lakukan Pengadaan Mobil Dinas, Efesiensi Anggaran Omong Kosong!
Pembentukan koperasi harus dilandaskan berdasarkan musyawarah dan dilakukan oleh tenaga pendamping dari kementerian koperasi.
Kementerian bertanggungjawa memberikan penjelasan tata cara pembentukan koperasi dan musyawarah harus dilakukan oleh seluruh desa dan jajarannya. (edt).







