KDM Inginkan Pelaku Pidana dengan Hukuman Kurang dari 5 Tahun Tidak Dipenjara!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jabar sepakat akan menerapkan sanksi sosial kepada pelaku pidana di bawah 5 tahun.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jabar sepakat akan menerapkan sanksi sosial kepada pelaku pidana di bawah 5 tahun.

Juara News, Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jabar sepakat akan menerapkan sanksi sosial kepada pelaku tindak pidana di bawah 5 tahun.

Kesepakatan itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep N. Mulyana di Fedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan sanksi sosial akan merupakan alternatif hukuman pidana untuk pelaku yang dapat hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Kejari Bandung: Kasus PT BDS Naik ke Tahap Penyidikan

‘’Jadi hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah sebaiknya tidak lagi dengan pemenjaraan,’’ ujarnya.

Dedi mengatakan, penerapan sanksi sosial ini sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

‘’Aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2026,’’ cetusnya.

Pelaku Pidana Ringan Cukup Lakukan Kerja Sosial

KDM-sapaan akrab Gubernur Jawa Barat mengatakan, sanksi sosial diberikan dalam bentuk melakukan pekerjaan sosial.

Misalkan, bersihkan bantaran sungai, merapihkan jalan, perbaiki drainase dan lainnya.

Menurutnya, penerapan hukuman seperti ini lebih humanis dan sangat efesien untuk menghemat keuangan negara. Sebab tujuannya untuk memberdayakan.

BACA JUGA: Jam Malam Pelajar Masih Berlaku, Pemkot Bandung Siap Evaluasi dan Awasi Gang

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan,’’ cetusnya.

KDM menilai,  jika permasalahan hukum harus masuk penjara maka negara harus menanggung makan minum dan para pelaku harus ada pengawasan. Sehingga produktivitasnya rendah.

Akan tetapi jika mereka bekerja sosial maka, produktivitas akan tetap ada. Pelak tindak pidana juga masih bisa menafkahi keluarga.

‘’Jadi ini punya tujuan tidak menciptakan kemiskinan baru,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penyebar Konten Provokasi Pemicu Kerusuhan di DPRD Jabar

Lebih lanjut KDM mengatakan, sesorang yang tersandung kasus tindak pidana dengan vonis hukuman ringan, pihak keluarnya sering menggung penderitaan.

Keluarganya harus menengok ke penjara dan mengeluarkan biaya untuk ongkos. Namun tidak bisa menafkahi.

Dengan begitu, jika pemberdayaan dengan sanksi sosial ini keluarga terpidana bisa tetap hidup layak. APBN juga efisien dan produktivitas meningkat.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep N. Mulyana mengaku sangat mendukung penerapan saksi sosial ini.

2026 Belaku KUHP Baru

Menurutnya, Provisi Jawa Barat menjadi pionis jika memberlakukan sanksi sosial untuk para peaku tindak pidana ringan.

‘’Penerapan sanksi sosial di Indonesia ini, penerapannya ada pada KUHP baru,’’ ucap Asep.

BACA JUGA: Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Gandeng Kadin dan HIPMI Perkuat Sinergi Bisnis

Pelaku tindak pidana akan dapat sanksi kerja sosial dan bukan hukuman penjara. Namun dalam penerapannya hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah lima tahun.

Untuk bentuk sanksinya berdasarkan kebutuhan daerah serta melihat profil para pelaku.

Asep menilai, penerapan kerja sosial nantinya tidak akan menggannggu mata pencaharian. Pelaku akan melakukan kegiatan sosial pada masyarakat.

Pemerintah juga tengah menyiapkan program untuk para mantan pelaku pidana dengan tema “Berdaya dan Berkarya”.

BACA JUGA: Erwin Klarifikasi Isu OTT, Sebut Informasi yang Beredar Tidak Benar

Program ini akan membentu mantan warga binaan untuk memperoleh keterampilan baru setelah menjalani sanksi sosial.

Dengan begitu, proses reintegrasi sosial kembali ke masyarakat bisa lebih cepat.

”jadi kalau punya keterampilan mereka bisa membuka atau bekerja sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya. (edt).