JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi membuka layanan SIM Keliling pada Rabu (3/9/2025). Warga bisa memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Siapkan berkas lengkap supaya proses perpanjangan SIM lebih cepat dan lancar seperti, SIM asli, KTP, surat sehat jasmani dari dokter kepolisian serta uang sesuai biaya resmi.
Berikut titik layanan SIM Keliling di Kota Bandung dan Cimahi pada hari ini yang bisa anda kunjungi:
Baca Juga: Cara Praktis Perpanjang SIM, Simak di Bawah Ini
Kota Bandung dengan dua titik lokasi, yakni: ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung dan Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung.
Kota Cimahi dengan satu titik lokasi, yakni: Pintu Barat Cimahi Mall.
Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Hari Ini
Pelayanan Perpanjangan SIM yang Masih Aktif
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C aktif, sedangkan SIM kedaluwarsa perlu kamu urus kembali sebagai SIM baru.
Baca Juga: 20 Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bandung, Catat!
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya itu belum mencakup kesehatan dan asuransi, maka siapkan dana ekstra.
Pantau jadwal dan lokasi SIM Keliling terbaru lewat media sosial resmi Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







