banner 500x188

Dugaan Pungli Iuran Sampah di Pasar Gedebage Mencuat

Dugaan adanya pungutan liar (pungli) iuran sampah terjadi di Pasar Gedebage, Kota Bandung memcuat, setelah Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau Pasar Gedebage belum lama ini.

JuaraNews, Bandung – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) iuran sampah terjadi di Pasar Gedebage, Kota Bandung memcuat, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengunjungi pusar tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung sudah melaporkan adanya dugaan pungli di pasar Gedebage kebijakan Polrestabes Bandung dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

“Untuk pungli di Gedebage, sudah dilaporkan dan sedang dalam pemeriksaan Polrestabes Bandung. Saya tidak bisa berbicara lebih jauh karena sudah masuk proses penyelidikan,” katanya, Selasa (29/4/2025).

Di sisi lain, Farhan menyebutkan kasus serupa juga terjadi di Pasar Ciwastra, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung.

Modusnya sama, yakni adanya pungutan terhadap pedagang tanpa adanya pengangkutan sampah yang memadai.

Baca Juga: Komisi 1 Harap KDM tak Ikut Campur Soal Pengisian Jabatan OPD

“Kalau di Ciwastra, pelanggaran ditangani secara internal. Akan ada penegakan kedisiplinan bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Farhan sebelumnya menjelaskan adanya dugaan pungutan liar di pasar Gedebage, menurutnya, perhitungan kasarnya yaitu iuran Rp5.000 per lapak dan sekitar 700-an lapak, bisa terkumpul Rp3,5 juta per hari.

“Sebulan berarti kali lima lah,” tambahnya.

Jika pengelolaan tak kunjung membaik, Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung siap mengambil alih penuh pengelolaan Pasar Gedebage.

“Kalau berdasarkan izin dari gubernur dan kesepakatan dengan wali kota, pemerintah kota akan mengambil alih pengelolaan itu,” tegasnya.

Farhan juga memperingatkan lurah dan camat di Bandung. Jika ditemukan ada titik kumpul sampah baru di wilayahnya, pejabat terkait akan langsung dikenai sanksi.

“Setiap lurah dan camat yang membiarkan terjadinya kumpul sampah di wilayahnya akan mendapatkan sanksi langsung dari wali kota. Selama seminggu ke depan, tidak boleh terjadi lagi,” tegas Farhan.

Terakhir, ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam pungutan iuran harus bertanggung jawab.

“Siapapun yang melaporkan tanggung jawab karena anda melakukan pemungutan,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *