JuaraNews, Bandung – DPRD Jawa Barat telah menerima usulan pemekaran kecamatan di 3 Kota.
Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan 3 Kota yang mengajukan pemekaran yakni, Kota Cimahi, Sukabumi dan Banjar
Menurutnya, Kota Cimahi dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kota otonom hasil pemekaran. Karena jumlah kecamatannya sangat sedikit di bandingkan dengan Kota lainnya di Jawa Barat.
Sementara itu, peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tentang pemerintah daerah menyebutkan syarat sebuah daerah Kota/Kabupaten otonom harus memiliki minimal 4 kecamatan.
Baca Juga:RSUD Cibabat Buka Suara soal Video Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia
Begitu juga, kata Rahmat, Wali Kota Sukabumi meminta sembilan Kecamatan dari Kabupaten Sukabumi, karena jumlah kecamatan juga sama sedikit dan Wali Kota Banjar itu juga meminta hal yang sama.
“Jadi yang tiga itu, Cimahi, Sukabumi dan Banjar sudah masuk usulan ke Gubernur dan di tembuskan ke kita DPRD Jabar, “ katanya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca Juga:Kompak Hadiri Rapat Paripurna, Wagub Erwan sapa Sekda Jabar ‘Adinda’
Pemekaran Kecamatan di Cimahi
Rahmat menambahkan, DPRD dan Pemprov Jabar memprioritaskan pmenambah jumlah kecamatan di Kota Cimahi. Saat ini usulanya sudah masuk Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) dan dalam kajian.
“Gak ini serius udah melangkah ke Gubernur perintahkan ke Biro Pemota coba di kaji. Dan akan di lakukan konsolidasi dengan kepala daerah di sekitar Cimahi,” tandasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Kota Cimahi memiliki 3 kecamatan, sementara itu, Kota Sukabumi 7 Kecamatan dan Kota Banjar 4 Kecamatan. (Bas)