JuaraNews, Bandung – Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya hampir habis.
Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Habis! Cukup Bawa Ini
Siapkan Semua Persyaratan
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Manfaatkan Layanan SIM Keliling Sekarang Tanpa harus ke Satpas
Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung.
- Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Pintu Barat Cimahi Mall
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Hari Ini
Layanan dan Biaya
Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







