JuaraNews, Bandung – Kalau SIM kalian sudah mau habis segeralah untuk memperpanjangnya tanpa harus ke kantor Satpas, cukup mendatangi pelayanan SIM keliling yang sudah ada di area terjadwal di Kota kalian.
Untuk hari ini, Selasa (12/8/2025) Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi hadir untuk melayani perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya mau habis.
Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Habis! Cukup Bawa Ini
Siapkan Semua Persyaratan
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Manfaatkan Layanan SIM Keliling Sekarang Tanpa harus ke Satpas
Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung.
- McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Layanan dan Biaya
Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Hari Ini
Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







