free hit counter code Upah Minimum Provinsi Jabar 2021 Kemungkinan takkan Naik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Upah Minimum Provinsi Jabar 2021 Kemungkinan takkan Naik
    (istimewa/humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Upah Minimum Provinsi Jabar 2021 Kemungkinan takkan Naik

    • Senin, 19 Oktober 2020 | 20:16:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021 mendatang kemungkinan tidak akan perubahan atau naik.

     

    Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, di tengah situasi pandemi Covid-18 ini, kondisi ekonomi masih sulit dan sejumlah perusahaan belum pulih keuangannya. Karena itu, Emil meminta masyarakat, khususnya kalangan buruh untuk bisa memahami kondisi tersebut. Emil pun berharap tidak ada dinamika yang berlebihan jika besaran UMP yang akan ditetapkan 1 November 2020 mendatang, tidak berubah.

     

    "Yang namanya upah itu kan kesepakatan-kesepakatan (pengusaha dan pekerja), saat ini sedang dibahas dengan Dewan Pengupahan sampai sebelum tanggal 1 November 2020," ujar Emil dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (19/10/2020.

     

    Emil menjelaskan, UMP merupakan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil dari kota/kabupaten yang terendah upahnya.

     

    "Yang penting bisa dipahami kan situasi susah, mau naik dari mana, yang ada penutupan (pabrik). (Tahun ini bisa jadi) peristiwa sejarah pertama, ada upah yang tidak naik atau turun, karena situasi memang luar biasa (sulitnya)," ucap dia.

     

    Emil menegaskan,,yang penting kesepakatan tersebut tidak menimbulkan dinamika lagi karena semua pihak sudah lelah dengan segala macam aksi.

     

    "Mudah-mudahan saya berdoa dan saya kondisikan dengan Pak Sekda dan tim pemulihan agar komunikasi betul-betul harus saling memahami situasi," ujar dia.

     

    UMP Jabar 2021 sendiri, tambah Emil, belum ada keputusan. "Hari ini kepala dinas masih rapat dengan tim pengupahan, buruh dan pengusaha," ucap dia.

     

    UMP Jabar sendiri pada 2020 lalu sebesar Rp1.810.351,36, baik Rp141.978,53 dari UMP 2019 sebesar Rp1.668.372,83. UMP 2020 tersebut ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jabar No 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, tertanggal 1 November 2019, dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan ditetapkannya UMP Jabar 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah di Jabar harus lebih besar dari UMP.

     

    Disnakertrans Cari Win-win Solution
    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, dalam beberapa hari ke depan sampai akhir Oktober akan melakukan serangkaian rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar untuk membahas UMP Jabar 2021.

     

    "Kita baru kemarin Jumat dikumpulkan di pusat. Rencananya kita akan konsolidasi di Dewan Pengupahan Provinsi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota," kata Taufik, Senin (19/10/2020).

     

    Taufik mengungkapkan, ada beberapa alternatif penetapan UMP, salah satunya berkaitan dengan Komponen Hidup Layak (KHL). Namun kini sudah terbit Permenaker No 18/2020 tentang Perubahan Atas Permenaker No 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

     

    "Kemudian perhitungan KLH per provinsi, per kabupaten dan kota, itu dihitung dari data yang diserahkan oleh BPS, dan saat ini belum ada. Padahal di Permenaker No 18 Tahun 2020 itu, satu bulan sebelum jatuh tempo UMP, harus sudah ditetapkan KHL-nya itu. Nah itu yang pertama, kalau mengacu ke peraturan yang baru," jelasnya.

     

    Jika mengacu pada Permenaker No 78/2015 tentang Pengupahan, UMP terbaru ditetapkan berdasarkan hasil penambahan antara UMP tahun sebelumnya ditambah angka inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau pertumbuhan ekonomi.

     

    "Kalau lihat sekarang di Jabar, inflasinya minus atau deflasi, kemudian pertumbuhan ekonominya juga minus lumayan besar ya. Otomatis kalau perhitungan menggunakan Permenaker yang lama, maka UMP akan turun," tandasTaufik.

     

    Tentu saja, kata Taufik, penurunan UMP sangat tidak diharapkan oleh serikat buruh. Karenanya, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi terbaik supaya bisa ditempuh kesepakatan terbaik dari berbagai pihak terkait.

     

    "Nah penurunan ini kan pasti tidak mau para pekerja dan serikat. Ini yang harus kita konsolidasikan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pengusaha. Kita cari win-win solution yang terbaik. Kemudian di konsolidasi ini, saya akan minta dinarasumberi dari Kemenaker minimal eselon dua, setingkat direktur hadir, untuk bisa jelaskan kepada kita semua," paparnya.

     

    Pembahasan UMP di dewan pengupahan tingkat pusat, kata dia, diserahkan ke tingkat provinsi. Pengupahan ini akan menentukan, apakah akan mengacu pada peraturan lama atau cari jalan lain.

     

    "Ya jelas kalau pemerintah kan tidak mau gaji karyawan dan buruh turun, tidak mungkin. Kalau naik pun pasti pengusaha juga kerepotan dengan situasi kondisi sekarang. Kita cari win-win solution, bagaimana dari pihak pengusaha dan serikat, kan negara kita negara musyawarah," ujarnya.

     

    Jika serikat pekerja ingin UMP naik seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni minimal 8 persen, menurut Taufik, mungkin ada pengusaha yang menyanggupinya. Tapi mungkin akan lebih banyak pengusaha yang tidak bisa menyanggupinya, yang ujung-ujungnya banyak perusahaan yang tutup. Dan hal itu akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang sudah tinggi, tambah tinggi lagi.

     

    “Mudah-mudahan, seminggu ini selesai, musyawarah cari yang terbaik. Usaha tetap jalan, pekerja buruh tetap dapat gaji yang layak untuk bisa berjalan di tengah deraan Covid-19," katanya. (*)

     

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bawa Pulang Voucher Belanja
    Belanja ke Pasar Bayar Cahsless Dapet Hadiah
    KAI Commuter Siapkan Layanan Angkutan Lebaran
    Bazar CABUT Ramadan Fest 2.0 Promo Diskon 70 %
    Ini Syarat & Cara Tukar Uang Baru Lebaran di Bank

    Editorial



      sponsored links