free hit counter code Mau Dapat Dana Hibah UMKM Rp2,4 Juta? Masih Ada Waktu Daftar hingga 31 Agustus - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Selangkah Lagi Indonesia ke Perempat Final
    Selangkah Lagi Indonesia ke Perempat Final
    • 19 April 2024 | 10:47:00 WIB

    TINGGAL selangkah Timnas Indonesia U-23 tampil di Peempat Final Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Australia 1-0, Kamis (18/4/2023) malam WIB.

Opini


    Mau Dapat Dana Hibah UMKM Rp2,4 Juta? Masih Ada Waktu Daftar hingga 31 Agustus
    (net) Pemerintah beri hibah Rp2,4 juta untuk UMKM

    Mau Dapat Dana Hibah UMKM Rp2,4 Juta? Masih Ada Waktu Daftar hingga 31 Agustus

    • Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:23:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Pemerintah pusat bakal memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di Kota Bandung.

     

    Bantuan tersebut akan disalurkan dengan cara transfer langsung ke rekening pelaku UMKM. Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah di-launching Presiden joko Widodo, Senin (24/8/2020) lalu tersebut disalurkan pemerintah kepada 9,1 juta pelaku UMKM agar tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.

     

    Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendataan seperti diinstruksikan Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM). Hingga saat ini Dinas KUMKM pun masih membuka pendataan namun hanya secara online hingga 31 Agustus mendatang. Sedangkan pendaftaran secara tatap muka atau offline sudah ditutup.

     

    Atet mengatkan, batas akhir input data dari Dinas KUKM ke Pemerintah Pusat pada pekan kedua September. Karena itu, pihaknya akan menutup pendaftaran online pada 31 Agustus 2020.

     

    "Offline sudah ditutup dan saat ini sedang dalam proses input data ke pusat," kata Atet.

     

    Dia menyebutkan, sejak dibuka awal Agustus lalu, sudah ada 70 ribu lebih pelaku UMKM di Kota Bandung yang mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan. Pihaknya sendiri menargetkan pendaftaran hingga 75 ribu pengusaha.

     

    Sebelum diinput ke Pemerintah Pusat, Dinas KUKM akan melakukan validasi dan verifikasi data terlebih dahulu. Karena itu tidak semua pendaftar akan mendapatkan bantuan.

     

    Untuk mendapatkan bantuan subsidi permodalan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi kriteri, yakni belum mengakses pembiayaan lainnya, memiliki kegiatan usaha mandiri, dan rekening tabungan per Juni kurang dari Rp2 juta. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses link https://bit.ly/PemulihanUMUMonline . Setelah masuk laman tersebut, anda tinggal memasukan data diri, dan mengunggah persyaratannya.

     

    Pendaftaran penerimaan dana hibah UMKM juga masih dibuka untuk wilayah Kabupaten Bandung.

     

    Dinas K UKM Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya, belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, dan saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta. Juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), omzet usaha di bawah Rp 50 juta, dan sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman kredit dari bank.

     

    Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung yang ingin memperoleh bantuan permodalan tersebut bisa daftar secara online. Pendaftaran bisa dilakukan di https://Bit.ly/BIODATAUMKM.

     

    Sedaangkan untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), berdasarkan link pendaftaran hibah UMKM KBB, pendaftaran sudah ditutup. Dinas KUMKM Kabupaten Bandung Barat mencatat, hingga saat ini sudah ada 24 ribu pemohon. Namun belum semua memenuhi persyaratan.

     


    “Setelah diverifikasi, yang memenuhi persyaratan ada 7.434 pelaku UMKM,” kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat Wewen Sarwenda.

     

    Dia menjelaskan, data para pelaku UMKM yang sudah lolos verifikasi akan langsung dikirim ke pemerintah pusat. Selanjutnya, ada verfikasi tahap dua bagi pelaku UMKM yang belum lengkap persyaratannya.

     

    “Secara kolektif, desa mengajukan ke dinas. Karena yang lebih tahu tentang kondisi UMKM itu, benar atau tidaknya kan desa. Jadi kami menerima pengajuan dari desa,” ujar Wewen.

     

    Satu Harapan: Presiden Pastikan 12 Juta Pelaku Usaha dapat Dana Hibah

    Presiden Joko Widodo menyapa para pelaku usaha penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)saat arara peluncuran BPUM di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: Setkab)

     


    Di Jabar Ada 2 Juta UMKM yang Bakal Terima Hibah
    Sementara itu untuk wilayah Jabar, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar menargetkan 2 juta pelaku UMKM dapat menyerap bantuan modal usaha dari pemerintah pusat tersebut.

     

    Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar Kusmana Hartadji mengatakan, jika dibagi ke dalam 27 kabupaten/kota, maka setiap daerah memiliki kuota 75.000 pelaku UMKM yang dapat menerima bantuan permodalan tersebut.

     

    Pendaftaran bagi pelaku UMKM di semua daerah dilakukan hingga 31 Agustus 2020. Pendaftaran bisa dilakukan melalui online, datang langsung ke Kantor Dinas UMKM daerah setempat, atau dikolektifkan di kelurahan masing-masing.

     

    "Usulan untuk modal usaha UMKM ini paling lambat masuk ke pusat (pemerintah pusat) minggu kedua bulan September," kata Kusmana.

     

    Menurut dia, sebenarnya tidak ada kuota khusus untuk pendaftaran pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan. Namun ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya pelaku UMKM yang sudah memiliki surat keterangan usaha, usaha produktif, dan jika memiliki tabungan di bank tidak lebih dari Rp2 juta.

     

    "Ada surat pernyataan bahwa dia (pelaku UMKM) diketahui kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa betul pelaku usaha mikro, kalau tidak ada syarat-syarat tersebut tidak bisa daftar," tandasnya.

     

    Kriteria dan Syarat Pendaftaran:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Memiliki Kegiatan Usaha Mandiri
    3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
    5. Bukan ASN
    6. Bukan anggota TNI/Polri
    7. Bukan pegawai BUMN/BUMD
    8. Tidak Berbadan Hukum
    9. Tidak Akses ke Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Lainnya
    11. Bukan Wajib Pajak
    11. Bukan Usaha di BIdang Industri dan Manufaktur

     

    Link Pendaftaran Bantuan UMKM

    Kota Bandung:

    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeXVEaxYCd4PMqCy7kULg24bczlE3HpRiEmmiC-G3gv9jhnFg/viewform

    Kabupaten Bandung:

    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe18ALs5mHX-RHEafiVeZXSG8VbdUfD8lEbNkLJ0SfjPAiMXA/viewform

    Kabupaten Bandung Barat:

    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc8o2tmjCfKEsSjnilh4Q4spYPvWvBexFVDz2KIngtUcHlQoQ/closedform?embedded=true

     

    (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cerita Pegawai PLN Tak Mudik Demi Amankan Listrik
    Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik
    Layanan Operasional Terbatas & Weekend Banking
    Operasi Pasar Ditarget Tuntas pada H-4 Lebaran
    KAI Operasikan 58 Perjalanan di Wilayah 2 Bandung

    Editorial



      sponsored links