JuaraNews, Bandung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pembahasan kali ini difokuskan pada Bab V yang mengatur jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, dalam rapat yang digelar, Rabu (11/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, serta Agus Hermawan.
Baca Juga:Bapemperda DPRD Jabar Tegaskan Urgensi Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti berbagai aspek penting yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.
Dudy Himawan menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dalam proses pembahasan guna mendukung optimalisasi penganggaran dan pelaksanaan program bantuan hukum.
Ia juga menilai perlu adanya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda di kemudian hari.
Baca Juga:Penduduk Miskin di Jabar Maret 2025 Sebanyak 3,65 Juta Jiwa
Sementara itu, Erick Darmadjaya menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum. Ia juga menekankan agar masyarakat yang memiliki identitas kependudukan Kota Bandung dapat memperoleh akses layanan bantuan hukum secara maksimal.
Selain itu, Erick mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif dalam penentuan penerima bantuan hukum.
Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas dan berdomisili sebagai warga Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran penerima menjadi faktor penting agar program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal.
Secara umum, Bab V Raperda mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice), serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Regulasi ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Raperda tersebut juga mengatur bahwa bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Bentuk layanan meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.
Baca Juga:Skema Beasiswa Jabar Berubah, DPRD Pastikan Tepat Sasaran untuk Warga Miskin
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin di Kota Bandung. (*)







