banner 500x188

A Yamin Tegaskan Status Lahan Sekolah Jangan Ganggu Aktivitas Belajar Siswa

Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin meminta Pemprov Jabar segera menyelesaikan status hukum lahan sekolah di Jabar, yang masih bermasalah.
Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin saat melakukan sosialisasiperaturan daerah (Sosperda) diKabupaten Sukabumi. (foto: istimewa)

JuaraNews, Bandung – Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin meminta Pemprov Jabar segera menyelesaikan status hukum lahan0-lahan sekolah di Jabar, yang masih bermasalah.

Yamin tak mau persoalan status lahan sekolah tersebut mengganggu aktivitas belajar pada siswa. Dia mengungkapkan, saat ini banyak persoalan yang membelit sektor pendidikan, khususnya soal status lahan yang ditempati gedung sekolah.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin Kritisi Klasifikasi Desa tidak Sesuai Kondisi Nyata

Saat ini, kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar tersebut, ada sekitar 106 aset lahan, khususnya milik Pemerintah Desa yang ditempati sekolah. Jumlah tersebut belum termasuk aset milik swasta, lembaga masyaraat atau warga secara perorangan. Data itu pun menurut Yamin, jumlahnya masih simpang-siur atau belum sinkron. Terdapat perbedaan jumlah berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jabar.

“Ada sekolah yang di tutup. Sekolah yang di gugat. Ini akibat kurang sinkronnya data aset di Jawa Barat,” ucapnya.

“Makanya kita undang tadi Apdesi, Bagian Aset, Dinas Pendidikan, BPMPD. Kita lihat dari rapat awal pun data itu sudah tidak sinkron. Nah makanya kita ingin mesinkronkan data. Selain data, ingin ada satu program penyelesaian persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan,” ungkap Yamin.

Baca Juga: Bahas RPJMD Jabar 2025-2029, Fraksi Demokrat Siap Sukseskan Program Dedi-Erwan

Politisi Partai Demokrat ini khawatir persoalan aset tersebut menimbulkan masalah ke depannya. Contohnya  penutupan sekolah, seperti yang mengancam SMAN 1 Bandung. Karena itu, menurut Yamin, persoalan tersebut harus segera diselesaikan, terutama masalah sertifikat lahannya.

“Kalau pinjam-pakai, kita kuatkan secara hukumnya. Kalau sewa-jual, kita kuatkan hukumnya. Sehingga semua tidak ada persoalan lagi. Harapannya seperti itu selama 5 tahun Dewan menjabat,” tegas Yamin.

“Agar anak-anak sekolah, tidak diganggu dengan masalah status tanah,” pungkasnya. (den)

Baca Juga: A. Yamin Dorong Pemerataan Infrastruktur di Sukabumi Melalui RPJMD Jabar