JuaraNews, Bandung – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor kepolisian hanya untuk melakukan pendaftaran.
Korlantas Polri menghadirkan layanan pendaftaran SIM baru secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui aplikasi ini, pemohon dapat melakukan pendaftaran, melengkapi berkas administrasi, hingga melakukan pembayaran dari rumah.
Kendati demikian, pemohon tetap diwajibkan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai jadwal yang dipilih.
Baca Juga: Aplikasi SINAR: Solusi Praktis Perpanjangan SIM Tanpa Antri
Layanan digital ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong sistem yang lebih transparan dan efisien bagi masyarakat.
Panduan Pendaftaran SIM Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut tahapan pendaftaran SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor telepon aktif, verifikasi email, serta melengkapi data diri sesuai e-KTP.
Baca Juga: Tujuh Anggota Brimob Diamankan Propam Polri Diduga Terkait Tewasnya Ojol
Selanjutnya, pada halaman utama aplikasi, pilih menu SIM, lalu klik Pendaftaran SIM Baru. Pemohon diminta mengisi formulir digital dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti foto diri, foto KTP, serta hasil tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-Psikologi) yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemohon kemudian dapat memilih jenis SIM yang diinginkan, seperti SIM A atau SIM C, menentukan lokasi SATPAS terdekat, serta menjadwalkan waktu pelaksanaan ujian teori dan praktik.
Setelah semua data terisi, pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui nomor Virtual Account yang tersedia di aplikasi. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon wajib datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga: 212 Merek Beras Diketahui Oplosan dan Tak Sesuai Standar
Apabila dinyatakan lulus, SIM dapat langsung diambil di lokasi SATPAS atau dikirimkan ke alamat rumah melalui jasa pengiriman yang tersedia.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan proses pembuatan SIM menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (dsp)







