JuaraNews, Bandung – Mengantre berjam-jam di kantor Satpas kini bukan lagi satu-satunya cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan digital SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Tujuh Anggota Brimob Diamankan Propam Polri Diduga Terkait Tewasnya Ojol
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara online lewat ponsel, mulai dari pendaftaran dan pembayaran hingga SIM baru dikirim langsung ke alamat rumah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Keunggulan layanan SINAR adalah efisien dan transparan, tanpa antrean, dapat memantau proses secara real-time, pembayaran resmi perbankan, serta layanan yang tersedia 24 jam.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jumat 12 September 2025! Simak Lokasi dan Syaratnya
Alur Perpanjangan SIM Online dari Awal hingga Akhir
Proses perpanjangan dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi akun.
Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi daring, memilih Satpas serta metode pengiriman, lalu setelah pembayaran SIM dicetak dan dikirim petugas.
Baca Juga: 212 Merek Beras Diketahui Oplosan dan Tak Sesuai Standar
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis.
Perpanjangan ideal dilakukan maksimal 90 hari sebelum kedaluwarsa.
Jika SIM melewati masa berlaku meski hanya satu hari, pemilik wajib membuat SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas.
Rincian Biaya
Besaran PNBP perpanjangan SIM Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 meliputi SIM A dan B sebesar Rp80.000, SIM C Rp75.000, serta SIM D Rp30.000.
Selain biaya pokok, pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan yang berkaitan dengan layanan daring.
Tes psikologi dikenakan biaya sekitar Rp37.500–Rp57.500 sesuai penyedia, sedangkan tes kesehatan (e-Rikkes) terintegrasi di aplikasi dan pada beberapa fasilitas dapat diakses gratis atau dengan biaya ringan.
Baca Juga: Kuota Terbatas 100 Orang per Hari! Ini Lokasi SIM Keliling Bandung dan Cimahi
Pemohon dikenakan biaya layanan aplikasi Rp10.000, serta biaya pengemasan dan pengiriman SIM sekitar Rp10.000–Rp30.000 tergantung jasa dan lokasi tujuan.
Dengan layanan SINAR, perpanjangan SIM kini menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman, sejalan dengan transformasi digital pelayanan publik. (dsp)







