banner 500x188

Hj Ratnawati Soroti Perubahan Nomenklatur, Tegaskan Peran DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2025 digelar di Desa Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Hj. Ratnawati. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Cirebon – Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2025 digelar di Desa Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/11/2025).

Anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Hj. Ratnawati, yang menegaskan kembali pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam pemaparannya, Ratnawati menjelaskan bahwa aktivitas pengawasan sejatinya sudah mulai berjalan sejak ia mulai bertugas pada 1 September.

Baca Juga: Dukung UMKM dan Ekraf, Ratnawati Tekankan Pengawasan Efektif Program Pemerintah Daerah

Namun, ia mengungkapkan adanya miskonsepsi yang kerap terjadi selama ini, terutama terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (perda).

“Sejak saya mulai bekerja itu kita sudah mulai jalan bukan soal pengawasan, tetapi justru sosialisasi perda. Ternyata, yang harus sosialisasi perda itu bukan kami,” ujarn Ratnawati.

Menurutnya, sosialisasi perda merupakan kewajiban perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan implementasi regulasi tersebut. Sementara itu, DPRD memiliki tugas berbeda, yakni mengawasi pelaksanaan perda serta menjalankan fungsi legislasi dan pengesahan perda.

“Yang harus sosialisasi perda itu kepala-kepala dinas terkait. Dewan tugasnya sebagai pengawas dari jalannya perda dan pembuat pengesahan perda itu sendiri. Jadi seharusnya SKPD-lah yang melakukan sosialisasi,” tegas Ratnawati.

Baca Juga: Ratnawati Tegaskan Komitmen Perjuangkan Petani Jabar

Ratnawati juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penyesuaian nomenklatur kegiatan. Jika sebelumnya dikenal sebagai sosialisasi perda, kini telah diganti menjadi pengawasan peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara eksekutif dan legislatif.

“Saat ini nomenklaturnya sudah diganti oleh Mendagri menjadi pengawasan peraturan daerah. Dan sekarang pengawasan yang kami lakukan lebih luas, yaitu terkait penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Agenda pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Jawa Barat memastikan roda pemerintahan di daerah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat. (dsp)