JuaraNews, Bandung – Proses perpanjangan SIM bagi warga Bandung dan Cimahi kini bisa dilakukan tanpa antre berjam-jam di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satpas.
Dengan membawa SIM asli, KTP, surat keterangan sehat dari dokter kepolisian, dan membayar biaya resmi, pemohon sudah bisa mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.
Setiap harinya, kuota layanan SIM Keliling terbatas hanya untuk 100 orang. Disarankan warga hadir lebih pagi supaya bisa terlayani.
Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian X Jabar Bagi-Bagi Emas
Adapun beberapa titik layanan SIM Keliling hari ini Jumat (12/9/2025) yang telah kepolisian sediakan untuk masyarakat yakni:
Area Kota Bandung: Dago Plaza Jalan. Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung dan BPR KS Jalan. Leuwipanjang Nomor. 149, Bandung. Sedangkan untuk area Cimahi berada di Pos Polisi Kota Baru Parahyangan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Simak Daftar Lengkapnya
SIM Keliling Hanya Layani SIM Aktif, Biaya Perpanjangan Tetap Sesuai Aturan
SIM Keliling ini khusus bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlakunya telah berakhir, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Tarif perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di samping itu, biaya lain seperti tes kesehatan dan asuransi tetap berlaku.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 4 Juli 2025
Untuk mendapatkan informasi terkini, masyarakat bisa mengecek jadwal serta lokasi SIM Keliling di akun resmi Polrestabes Bandung maupun Polres Cimahi. Hal ini memudahkan warga dalam memperpanjang SIM tanpa repot. (dsp)







