JuaraNews, Bandung – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung resmi membuka kembali penerimaan mahasiswa baru untuk tahun akademik 2025/2026.
Keputusan ini menyusul penurunan status sanksi dari berat menjadi ringan melalui surat keputusan Dirjen Kelembagaan Kemendiktisaintek Nomor 0872/B.B3/DT.03.08/2025 yang terbit pada 26 Agustus 2025.
Kepala LLDikti IV, Dr. Lukman, menyerahkan langsung surat sanksi ringan tersebut kepada Ketua Stikom Bandung, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, di kantor LLDikti IV, Jalan Hasan Mustopa 38, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025). Pengurus Yayasan Nurani Bangsa Bandung turut hadir menyaksikan momen penting ini.
Baca Juga: RPJMD Jabar 2025-2029 Resmi Disahkan, Prioritaskan Pemerataan Pembangunan
Paradigma Baru Tata Kelola Akademik
Dedy menegaskan bahwa Stikom kini tidak hanya bisa menerima mahasiswa baru, tetapi juga berhak menggelar yudisium, wisuda, dan menerima bantuan pemerintah.
Ia menyebut penurunan sanksi sebagai buah perjuangan tim dalam memperbarui tata kelola akademik.
“Seperti sebuah paradigma baru, Stikom membutuhkan visi jelas dan SDM yang lebih relevan dengan aturan perundang-undangan,” ungkap Dedy.
Januar P. Ruswita, pengurus Yayasan Nurani Bangsa, menambahkan bahwa sanksi ini memberikan pelajaran penting agar yayasan lebih terencana, terukur, dan akuntabel. Ia memastikan struktur yayasan segera direvitalisasi.
Baca Juga: Prodi Fikom Unisba Kembali Raih Akreditasi BAN PT
Dukungan dari Berbagai Tokoh
Kepala LLDikti IV, Dr. Lukman, berharap Stikom Bandung segera bangkit dengan lebih profesional. “Saya siap memberi konsultasi dan berdiskusi agar Stikom semakin baik,” ujarnya.
Sejumlah tokoh pendidikan juga menyambut positif langkah Stikom. Prof. Ganjar Kurnia, Rektor Unpad periode 2007–2017, menilai Stikom sudah teruji dari sisi pengakuan masyarakat. Banyak lulusannya menduduki posisi penting di media lokal maupun nasional.
Ketua ISKI Pusat sekaligus Dekan Fikom Unpad, Prof. Dadang Rahmat, juga menyambut baik kembalinya Stikom menerima mahasiswa baru. Ia berharap Stikom dapat berperan aktif melahirkan lulusan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar, menegaskan peran Stikom dalam merumuskan UU Penyiaran dan UU Pers. Sementara itu, Prof. Budiana dari Unpas yang juga Ketua KONI Jabar menyebut Stikom sebagai aset Jawa Barat dan nasional. “Lulusannya sudah menyebar di banyak sektor industri,” katanya.
Baca Juga: Hewan Ini Diyakini Mampu Menangkal Santet & Ilmu Hitam di Nusantara
Perbaikan Internal dan Akademik
Stikom terus memperbaiki sistem internal setelah berinteraksi dengan inspektorat, tim EKPT, dan LLDikti IV. Dedy menyebut pihaknya telah mengoreksi proses penerbitan ijazah, penyusunan skripsi, hingga mekanisme pembelajaran.
“Kami merekrut 24 dosen tetap muda yang idealis, kompeten, dan berintegritas. Saat ini ada 850 mahasiswa aktif dengan rasio dosen 1:36, lebih baik dari standar ilmu sosial yang menetapkan 1:45,” jelasnya.
Stikom juga meningkatkan disiplin akademik dengan aturan minimal 60 persen kehadiran sebagai syarat ujian. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola akademik sekaligus menjaga mutu lulusan. (dsp)







