JuaraNews, Bandung – Pemkot Bandung akan memasifkan kembali penerapan jam malam bagi pelajar, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang berlaku sejak 2 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin memastikan penerapan jam malam bagi pelajar sampai pukul 21.00 WIB ini masih berjalan sampai saat ini.
Sebab, Erwin menilai penerapan aturan jam malam bagi pelajar ini efektif untuk mencegah potensi kenakalan remaja, khususnya saat beraktivitas di malam hari.
“Terus berjalan ya sesuai dengan dari surat dari Pak Gubernur bahwa pelajar sampai jam 9. Saya lihat jam malam ini efektif, bermanfaat. Saat razia, saya belum menemukan anak-anak berkeliaran,” kata Erwin belum lama ini kepada awak media.
Baca Juga:Erwin Tegaskan Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah
Menurutnya, semua pihak harus kembali menggalakkan penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung, di hari sekolah. Apabila, di akhir pekan atau libur sekolah tentu ada dispensasi bagi para pelajar, asalkan tidak melakukan kegiatan negatif.
“Semua pihak harus menggalakkan jam malam di hari sekolah ya. Mungkin kalau Sabtu Minggu, hari libur, ya ada dispensasi lah,” tuturnya.
Dukungan RT dan RW
Erwin menambahkan, para Ketua RW maupun RT di Kota Bandung harus turut serta memantau penerapan jam malam bagi pelajar, khususnya di gang.
Sebab, gang menjadi salah satu lokasi yang patut mereka waspadai ketika penerapan jam malam bagi pelajar ini berlaku.
Baca Juga:KAI Commuter Edukasi Anak-anak Bandung Mengenal Transportasi Publik
“Awal penerapan jam malam bagi pelajar ini berjalan, gang menjadi titik yang kami waspadai. Ketua RW juga harus mengedukasi orang tuanya supaya anak-anak jangan nongkrong di gang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan, pihaknya akan segera mengevaluasi penerapan jam malam bagi pelajar di bersama Forkompinda Kota Bandung.
Mengingat, Wali Kota Bandung, M. Farhan menginformasikan kepadanya bahwa ada pelajar yang masih berkeluyuran di malam hari.
“Kami nanti akan berkoodinasi lagi dengan forkompinda. Pak Wali kemarin menemukan anak-anak di luar, masih keluyuran seperti itu,” katanya.
Baca Juga:Jumat Ini Layanan SIM Keliling Bandung-Cimahi, Catat Lokasinya
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan penerapan jam malam bagi para pelajar 2 Juni 2025. Penerapan jam malam ini tertuang pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Pada SE ini, pelajar dilarang beraktifitas di luar rumah dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Kondisi tertentu itu beberapa di antaranya yaitu, sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktifitas keagamaan atas sepengetahuan orang tua tahu, sedang bersama orang tua/wali, serta dalam kondisi darurat, dan bencana. (Bas)







