JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi melayani layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Jumat (25/7/2025).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya kalian siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 4 Juli 2025
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 11 Juli 2025
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Ini daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- Dago Plaza Jalan. Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung.
- BPR KS Jalan. Leuwipanjang Nomor. 149, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Pos Polisi Kota Baru Parahyangan
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung dan Cimahi Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Layanan dan Biaya
Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku kalian habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Selasa 8 Juli 2025
Informasi Tambahan
Itulah jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada hari Jumat (25/7/2025). Perlu tahu juga bahwa jadwal SIM keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







