banner 500x188

Kota Bandung Mulai Berlakukan Jam Malam Pelajar

Pemkot Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar. Hal ini menyusul SE Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

JuaraNews, Bandung – Pemkot Bandung secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025.

Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak di perbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (2/6/2025).

Aasan khusus yang di maksud Wali Kota Bandung ini adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang di ketahui orang tua, di dampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Baca Juga:Disetujui Pemprov, BPBD Kota Bandung Segera Terbentuk

Farhan mengatakan, kebijakan ini harus di tegakkan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.

Baca Juga:Mulai Juni, Pelajar di Jabar Dilarang Keluyuran Lewat Jam 8 Malam

Patroli Malam

Ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering di jadikan tempat nongkrong pelajar.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.

Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak di salahartikan.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya.(Bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *